WBN-Gudang milik PT. Padi Mas Prima yang beroperasi diseputaran jalan Yos Sudarso kelurahan Malimongan Tua Kecamatan Wajo Kota Makassar, padahal diketahui bersama bahwa, hanya dua kecamatan yang dibolehkan melakukan aktivitas gudang dalam kota di Makassar, yaitu Biringkanayya dan Tamalanrea.
Yhoka Selalu Sekjend DPP LANTIK anggap PT PADI MAS PRIMA seolah olah abai dengan Perwali No 93 Tahun 2005 tentang Pergudangan Dalam Kota, Perda nomor 13 Tahun 2009, Perwali Nomor 20 Tahun 2011, Tentang larangan Gudang Dalam Kota, dan Perda No 4 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar tahun 2015-2034, yang mungkin sejalan dengan lemahnya Penertiban gudang dalam kota di Makassar yang jalan di tempat.
“Sudah jelas aktifitas PT PADI MAS PRIMA sudah melabrak semua aturan dan juga mencederai perusahaan lain yang telah pindah ke kawasan pergudangan yang telah ditentukan, seolah olah ia acuh dan hiraukan aturan Pemerintah”,jelasnya kepada awak media pada Selasa,(31/10/2023).
DPP LANTIK juga menegaskan akan melakukan aksi damai di depan Gudang milik perusahaan PADI MAS PRIMA.
“Jika pemerintah atau instansi terkait tidak menindak perusahaan tersebut, maka kami dan rekan rekan lainnya akan lakukan aksi di depan Perusahaan tersebut, sebagai bentuk protes dan juga penegakan hukum untuk setiap perusahaan agar tidak serta Merta melabrak aturan dan taat kepada aturan yang berlaku seperti perusahaan lainnya yang telah pindah ke wilayah pergudangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah”,tegas Yhoka.