Nagekeo Zona Merah Pelayanan Publik, Penjabat Bupati : Kita Lakukan Sejumlah Langkah
Penjabat Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo

Pers Warisan Budaya Nusantara

Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo Provinsi NTT tuai status zona merah pelayanan publik dari 4 kabupaten terendah lainnya yang ada di Provinsi NTT.

Baru beberapa bulan rayakan ulang tahun berdirinya Kabupaten Nagekeo, daerah tersebut mendapat rilis posisi menempati zona merah penilaian pelayanan publik.

Penjabat Bupati Nagekeo, Raymundus Nggajo saat diwawancara awak media, bertempat di ruang kerja Kepala Daerah Kabupaten Nagekeo, (22/01/2024) menyampaikan, demi menjawab kondisi zona merah pelayanan publik, dirinya melakukan sejumlah langkah penting.

Penjabat Bupati juga menginformasikan bahwa akan menegaskan kepada segenap ASN dalam tugas pelayanan, agar mengutamakan kepentingan masyarakat dan melayani dengan hati.

Dia juga akan menegaskan agar tidak memetakan kelompok A, kelompok B dan kelompok C.



“Awal saya bertugas disini, saya mendapatkan informasi dari teman-teman di provinsi, bahwa hasil penilaian salah satu dari 4 kabupaten di NTT, Nagekeo masuk zona merah pelayanan publik. Saya lantas kaget dan merasa ada keterpanggilan sebagai putra daerah untuk memberikan kontribusi terhadap daerah tercinta“, ucap Penjabat Bupati Nagekeo, Raymundus Nggajo, (22/01/2024).

Awal menjalankan tugas sebagai Penjabat Bupati Nagekeo, lanjutnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dikumpulkan dan ditegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas pelayanan pada masyarakat, wajib mengutamakan kepentingan masyarakat dan melayani dengan hati.

“Saya juga menegaskan untuk tidak boleh mengkotak-kotakan dengan istilah kelompok utara, kelompok selatan dan kelompok tengah. Kita adalah PNS, kita melayani dengan hati untuk kesejahteraan masyarakat, karena itulah tujuan bersama dari sebuah pelayanan. Tidak boleh ada kepentingan lain, yang ada hanya kepentingan membangunan Nagekeo“, tambahnya.

Untuk penilaian pelayanan baik atau tidak, kata Penjabat Bupati Nagekeo, pihaknya telah menyiapkan layanan Hotline Nomor Penjabat Bupati Nagekeo mendengar.

“Dengan mengkondisikan pelayanan hotline Penjabat Bupati Nagekeo mendengar, maka disitu saya dapat mendengarkan masukan dari masyarakat yang menerima layanan dari pemerintah. Bukan mencari salah benar dari OPD, akan tetapi memperbaiki OPD mana yang mungkin pelayanannya harus diperbaiki atau solusi dan strategi baru, agar pelayanan dirasakan lebih bermanfaat lagi, sehingga namanya tidak disebutkan lagi. tutup Penjabat Bupati Nagekeo, Raymundus Nggajo (22/01/2024)”.

Untuk diketahui, pelayanan publik merupakan rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undang bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa atau pelayanan administratif yang disiapkan oleh penyelenggara pelayanan publik.



Pelayanan publik diatur dalam undang-undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Pengaturan di maksut untuk memberikan kepastian Hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik agar terciptanya pelayanan umum yang baik sesuai asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.

Liputan Jurnalis WBN Pers, Wiliobrodus Wu No

Editor : Aurel

Share It.....