WBN PINRANG SUL-SUL-Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diajukan oleh Tim Hukum Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir (JADI) ke Bawaslu Kab. Pinrang kepada terduga terlapor Suparto selaku kepala seksi kesejahteraan Masyarakat kelurahan Pacongan Kec. Palleteang tidak hadir atau mangkir dari panggilan Bawaslu Kab. Pinrang Senin 30/9/2024
Berdasarkan keterangan jadwal panggilan klarifikasi oleh Bawaslu kepada terduga terlapor atas nama Suparto dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 30 September 2024. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk klarifikasi atas laporan yang diajukan oleh Tim Hukum JADI.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Ketua Bawaslu Kab. Pinrang Andi Fitriani Bakri menyampaikan;
“Kami sudah melakukan panggilan kepada terlapor Suparto tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir, dan kami akan melakukan panggilan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu nanti”, ungkapnya.
Sementara itu Suwandi Arham Selaku Tim Hukum JADI berharap agar proses penanganan laporan di BAWASLU PINRANG tetap memperhatikan Prosedur dan ketentuan yang berlaku diantaranya mengenai Waktu Penyelesaian Laporan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota” Pungkasnya
“Bahwa terkait dengan adanya pelibatan dan keterlibatan ASN serta Pejabat Pemerintahan tersebut semakin menunjukkan Trend bahwa benar Kabupaten Pinrang sebagai Pelanggar netralitas ASN dan Pejabat Pemerintahan tertinggi di Sulawesi Selatan, untuk itu demi menjaga kualitas Demokrasi dalam proses Pilkada Serentak ini harus ada Tindakan tegas serta efek jerah yang diberikan agar Kabupaten Pinrang keluar dari Zona Pelanggaran Netralitas Tertinggi di Sulawesi Selatan.
Sebagai informasi, laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum JADI ke bawaslu Pinrang adalah terlapor atas nama Suparto selaku kasi kesra kelurahan Pacongan dan Sudirman Bungi. Sementara satu laporan ke panwaslu Kec. Palleteang atas nama Safri selaku Kepala Lingkungan Ammasangan Timur Kel. Laleng Bata dan panwaslu Kec. Lembang atas nama Sarifuddin alias Bodding selaku Kepala Dusun Batusura Desa Lembang Mesakada.
MAMAD