Ada Apa Enam Bulan Siltap Ratusan Kades Di Kabupaten Ende Tersendat, Kadis DPMD Jawab Konfirmasi Pers

Media Warisan Budaya Nusantara

Sejumlah Kepala Desa di wilayah Kabupaten Ende Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menyampaikan keluhan serius mereka kepada media ini melalui sambungan telepon, pada Minggu (8/6/2025).

Keluhan terkait penghasilan tetap ratusan kepala desa termasuk honorarium seluruh perangkat desa mandek atau terhambat realisasi, terhitung sejak Bulan Januari 2025 hingga awal Juni 2025.

Keluhan diterima Redaksi Berita Media Warisan Budaya Nusantara, (8/6/2025), dengan atensi pemberitaan dan pengawasan stake holder media.

Dalam nada keluhan, disampaikan bahwa penantian realisasi Siltap atau realisasi Penghasilan Tetap para Kades beserta honor Perangkat desa, telah dijanjikan sejak era kepemimpinan sebelumnya, namun hingga awal Bulan Juni 2025, realisasi masih sebatas wacana.

Mereka juga meminta tidak dikabarkan nama para kades yang menyampaikan pengeluhan kepada redaksi berita.

“Berbulan-bulan kami menjalankan operasional di desa dengan berhutang kesana kemari. Kami para Kades dan Perangkat Desa di Kabupaten Ende dalam 6 bulan terakhir, adalah kelompok yang sangat aktif mengisi buku bon dari satu kios ke kios lainnya. Karena kami jadi juru pinjam dan juru bon maka tidak sedikit pihak termasuk pemilik kios mulai menutup pintu kalau melihat muka kepala desa maupun perangkat desa mendatangi mereka”, keluh mereka, (8/6).

Menurut mereka, menjalankan seluruh operasional desa dengan energy hutang kesana kemari, bisa dimaklumi, namun jika praktek demikian berlangsung dalam kurun waktu lama, justeru hanya akan melahirkan berbagai kekacauan system dan keguncangan pelayanan publik secara tidak terkendali, pada tingkat terbawah.

“Ada apa yang terjadi sebenarnya di daerah kami. Tolong media pers ikut memantau benang kusut apa dibalik peristiwa ini”, pinta mereka.

Diketahui, sumber dana untuk pembayaran penghasilan tetap perangkat desa (Siltap) adalah Alokasi Dana Desa (ADD). Jika Alokasi Dana Desa tidak mencukupi, pembayaran Siltap dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa, seperti dari hasil kerjasama dengan pihak ketiga atau hibah. Alokasi Dana Desa adalah sumber utama pendanaan untuk pembayaran Siltap perangkat desa, termasuk Kepala Desa dan perangkat desa lainnya. Alokasi Dana Desa sendiri bersumber dari APBN yang diterima oleh pemerintah daerah dan ditetapkan dalam APBD.

Pasalnya, untuk Kabupaten Ende, mulai Januari 2025 hingga Awal Juni 2025 Alokasi Dana Desa belum ditransfer ke Rekening Desa.

Rangkuman aktual, Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, telah menerbitkan Peraturan Bupati Ende, Nomor 6 Tahun 2025, tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2025. Memutuskan Menetapkan Peraturan Bupati Ende tentang Pengalokasian, ditandatangani Bupati Ende pada (9/5/2025).

Konfirmasi Redaksi Berita, (8/6/2025), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ende yang baru, Adrianus Yosafat Muda, ST, memberikan jawaban proses yang tengah dilakukan pihak terkait di daerah.

Media ini mengkonfirmasi kebenaran pengaduan para Kades terkait mandek pembayaran sejak Januari hingga awal Juni 2025. Juga meminta tanggapan faktor penghaambat apa saja yang menyebabkan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ende belum tersalurkan ke Rekening Desa.

Mengutip Peraturan Bupati Ende Nomor 6 Tahun 2025, diuraikan Besaran Alokasi Dana Desa untuk 255 Desa di Kabupaten Ende senilai Rp. 71.769. 167.400 (Tujuh Puluh Satu Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ende, Adrianus Yosafat Muda, ST di awal tanggapan konfirmasi (8/6), mengatakan proses pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Alokasi Dana Desa telah diajukan pada Selasa (3/6/2025) dan tengah berproses. Diharapkan dapat segera terealisasi sesuai harapan.

 

Kadis Adrianus Yosafat Muda Urai Benang Kusut

Benar, sebanyak 255 Desa belum disalurkan sampai saat ini (08 Juni 2025), dengan penjelasan sebagai berikut :

Pertama, sejak Selasa tanggal 03 Juni 2025 telah diajukan permintaan untuk 200 Desa yang telah memenuhi syarat sesuai Perbup Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran ADD dan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada BPKAD selaku perangkat daerah pengelola keuangan dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan diharapkan minggu depan sudah terselesaikan.

“Untuk mempercepat proses saya juga telah melakukan komunikasi dengan Bapak Bupati”, urai Kadis.

Kedua, pada Selasa 10 Juni 2025 akan diajukan susulan 41 Desa yang baru selesai proses penetapan APBDes setelah proses pengajuan 200 desa.,

Ketiga, sementara untuk 14 Desa belum bisa diajukan akibat belum selesai proses penetapan ABPDes (posting akhir APBDes) akan diajukan penyalurannya secara terpisah setelah Pemerintah Desa melengkapi syarat penyaluran dimaksud.

Keempat, sejalan dengan ketentuan Pasal 11 Ayat 2 Perbup Nomor 2 Tahun 2025, persyaratan pencairan adalah setelah Kepala Desa menetapkan APBDes, sampai pada tahapan posting pada aplikasi Siskeudes

Kelima, adapun desa yang belum melakukan postingan APBDes sampai keadaan 08 Juni 2025 antara lain Kecamatan Ende ; Desa Uzuramba barat.

Kecamatan Wewaria :
1. Tanali
2. ⁠Mukusaki

Kecamatan Wolowaru :
1. Lisedetu

Kecamatan Kelimutu :
1. Detuena
2. ⁠Waturaka

Kecamatan Ndori :
1. Mole
2. ⁠Aebara
3. ⁠Ratemangga

Kecamatan Lepkes :
1. Kuru
2. ⁠Taniwoda
3. ⁠Tanalangi
4. ⁠Mukureku sa Ate
5. ⁠Kurusare.

Untuk ADD persyaratan Penyaluran Tahap I sebesar 50% adalah penetapan APBDEs, sehingga penyebab pokoknya adalah keterlambatan dalam penyelesaian penetapan APBDes. Pemerintah Desa terlambat melakukan postingan APBDes dalam Siskeudes.

Sementara dari sisi penyiapan Perbup tentang Pengalokasian Besaran ADD, sedikit mengalami kendala sehingga penetapannya terjadi tanggal 09 Mei 2025.

Sebab pokok keterlambatan adalah penyesuaian data luas wilayah yang diambil dari data IDM, yang pada inputan IDM oleh desa banyak yang tidak sesuai atau salah.

DPMD berkoordinasi kembali dengan pihak BPS untuk penyesuaiannya.

“Target saya selesai bulan Juni 2025 ini. Tentu dengan kerja bersama DPMD, BPKAD dan tentunya Desa itu sendiri. Desa yang belum melakukan posting bisa mempercepat proses. Dalam kesatuan pengelolaan keuangan desa, pencairan Dana Desa Tahap I sesuai ketentuan berakhir minggu II Bulan Juni. Ini menjadi catatan bersama untuk desa agar segera berproses menyelesaikan postingan APBDEs”‘, tambah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ende, Adrianus Yosafat Muda, ST.

Kadis Adrianus Yosafat juga menegaskan komitmennya, apabila semua persyaratan terpenuhi, pihaknya akan segera melakukan proses penyaluran.

“Sesungguhnya selain ADD, kami telah menyalurkan DD kepada 149 Desa yang telah memenuhi syarat. Sementara 106 lainnya dalam proses, dengan catatan yang rawan adalah 14 Desa yang belum melakukan postingan APBDes. Saya baru menjabat selaku Kepala DPMD, sejalan dengan rencana perubahan pada awalnya akan saya lakukan evaluasi internal. Menelaah masalah dan mencari akar masalah pada tataran stakeholder internal, mulai dari apatur DPMD, kecamatan , teman-teman pendamping desa. Minggu depan saya akan bertemu teman-teman pendamping dan para camat. Selanjutnya penguatan koordinasi dengan stakeholder eksternal perangkat daerah terkait dan pihak provinsi dan pusat. Sementara untuk stakeholder kunci ( Kepala daerah dan DPRD) akan diperkuat komunikasi dan permohonan dukungan kebijakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas menuju peningkatan pelayanan bagi masyarakat secara khusus untuk desa”, tutupmya.

WBN Pers – Red AD

 

Share It.....