Pers Warisan Budaya Nusantara
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, Kasimirus Dhoy, SE menolak kebijakan mutasi yang ditempuh oleh Penjabat Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo terhadap jabatannya yang diembannya.
Pada Senin tanggal 20 Mei 2024, Penjabat Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo melantik sedikitnya 4 Pejabat Tinggi Pratama dalam lingkup Pemda setempat.
Dari empat jabatan yang dirotasi, Kasimirus dimutasi dari jabatan lama sebagai Kepala Bappelitbangda dirotasi menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Menurut Kasimirus kepada wartawan, dirinya menolak rotasi ke jabatan baru karena belum pantas menerimanya dan belum mengikuti ujian kompetensi untuk jabatan yang baru. Kasimirus memilih untuk tetapi menjabat sebagai Kepala Bappelitbangda Kabupaten Nagekeo.
Kasimirus juga mempertanyakan aspek pemenuhan syarat ketentuan legal terkait kebijakan rotasi yang dilakukan.
Sementara itu, Penjabat Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo kepada wartawan menjelaskan kebijakan mutasi yang dilakukan telah memenuhi prosedur legal dan seizin Kementerian Dalam Negeri yang sudah ditempuh oleh Penjabat Bupati.
Penjabat Bupati juga mengungkapkan alasan Kasimirus dirotasi karena sangat diragukan kinerjanya, maka patut dilakukan penyegaran posisi dan jabatan demi optimalisasi pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Penjabat Bupati bahkan mengatakan ada kegiatan strategis untuk kepentingan daerah yang tidak dijalankan karena Kasimirus tidak loyal. Bahkan termasuk terhadap kegiatan strategis perencanaan daerah untuk kepentingan masyarakat.
Empat Pejabat yang dimutasi, diantaranya, Syarifudin Ibrahim, ST, jabatan sebelumnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dilantik menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), berikutnya, Tarsisius Djogo, S.Sos, jabatan lama Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia dilantik menjadi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Selanjutnya, Oliva Monika Mogi, S.P, jabatan sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian dilantik menjadi Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, serta. Kasimirus Dhoy, S.E, jabatan sebelumnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Kebijakan mutasi berdasarkan Keputusan Bupati Nagekeo, Nomor 800.1.3.3/BKPP/1497/V/2024, Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
WBN News