Media Warisan Budaya Nusantara
Seorang Kepala Desa di wilayah Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur inisial FN yang dikabarkan dipolisikan warga, tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi redaksi berita media ini.
Sebelumnya dikabarkan, seorang Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores Provinsi Nusa Tenggara Timur, berinisial (FN), resmi dipolisikan oleh warga, atas dugaan pengerusakan tanaman padi sawah milik warga melalui modus perbuatan pembiaran ternak sapi milik oknum kades.
Upaya konfirmasi redaksi berita media WBN, sejak Sabtu (25/4/2026), melalui WhatsApp Kades FN, Nomor : 081 246 428 XXX, hingga (27/4) pertanyaan yang diajukan tidak dijawab. Kades FN tidak memberikan tanggapan apapun, termasuk terkait dirinya dipolisikan di Polres Nagekeo NTT.
Sebelumnya, pada Jumat (24/4/2026), pelapor atas nama Ferdinandus Dhosa (42), Warga Bomaso Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa Nagekeo resmi mempolisikan oknum Kades (FN) di Polres Nagekeo, Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor : LP/B/35/IV/2026/SPKT/Polres Nagekeo/Polda Nusa Tenggara Timur.
Menurut Pelapor Ferdinandus Dhosa, akibat pembiaran ternak sapi milik oknum kades, sejumlah titik tanaman padi di persawahan miliknya rusak.
“Kami petani kecil cukup kesal dengan ternak sapi yang dibiarkan begitu saja, lalu masuk ke persawahan dan makan tanaman padi. Kami sudah lelah bekerja pada siang hari, kemudian giliran malam hari kami harus jaga malam, untuk mengusir sapi yang masuk ke persawahan. Apa jadinya nasib kami warga tani, kalau kondisi seperti ini terus-menerus dibiarkan terjadi. Ironisnya lagi, setelah ketahuan siapa pemilik sapi dan warga kecewa, warga bukannya diayomi, malah sebaliknya kami dilaporkan ke polisi dengan klaim ‘telah mengancam oknum kades. Kami warga yang tadinya adalah korban, malah diadukan dengan laporan hukum menggunakan narasi bombastis. Kami minta tolong jangan kriminalisasikan kami masyarakat kecil”, ujar Ferdin Dhosa.
WBN
