Oleh : Aurelius Do’o, Jurnalis
Mencermati kondisi buruk, wajah pembangunan mangkrak 10 tahun pembiaran tanpa solusi, mulai tahun 2016 – 2026, bangunan bernilai ratusan juta rupiah, proyek tiga ruang kelas SMKN 6 Ende di Kecamatan Detukeli, sangat disayangkan jika negara melalui para pihak terkait terus menerus mewarisi ‘manajemen gagal’ memecahkan perkara, yang seharusnya segera diselesaikan guna dimanfaatkan.
Pembangunan tiga ruang kelas SMKN 6 Ende tahun 2015/2016 dari sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN untuk Kabupaten Ende, besaran anggaran ratusan juta rupiah, hanya dibangun dengan kondisi fisik diperkirakan sekitar 40%, seterusnya mangkrak, tidak tuntas hingga tahun 2026.
Pasalnya, pembangunan menggunakan system swakelola, dikerjakan di atas lahan yang sudah dihibahkan oleh pemangku adat setempat.
Tahun 2017 urusan pengelolaan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan resmi beralih dari Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mulai berlaku serentak sejak 1 Januari 2017.
Dengan demikian aspek administrasi, operasional, termasuk pendanaan pendidikan tingkat SLTA, sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Warisan Masa Lalu Untuk Diselesaikan
Masalah pembangunan mangkrak SMKN 6 Ende telah menjadi warisan tanpa penyelesaian dari satu periode ke periode lainnya.
Berdasarkan data advokasi sementara, ditemukan sejumlah fakta. Para tokoh dan stake holder Lembaga Pendidikan SMKN 6 Ende, telah berkali-kali menyuarakan persoalan pembangunan mangkrak tersebut kepada sejumlah pihak penting pemerintah, mulai dari tingkat desa, kecamatan, bupati, lembaga dewan (DPRD Ende maupun DPRD Provinsi NTT), Kabid Pengawas SMK hingga Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT.
Meski demikian gigih suara dan tangisan dari akar rumput amanat penderitaan rakyat, tampak jelas hingga tahun 2026, tetap tidak terurus, masih berjalan di tempat.
Dalam Kamus Tata Kelola Pembangunan, proyek pembangunan mangkrak seharusnya merupakan warisan pekerjaan rumah milik negara yang tertunda perampungan, untuk dituntaskan.
Warisan pekerjaan rumah itu tidak boleh dibiarkan, sebab pembangunan tidak mengenal kata mundur atau berjalan di tempat.
Demikian juga aspirasi masyarakat, amanat penderitaan rakyat, desakan solusi bangunan mangkrak SMKN 6 Ende, pada kedudukannya merupakan energy positif untuk membuka lembaran baru kemajuan pembangunan daerah.
Dia dilarang diposisikan sebagai suara-suara kosong laksana seruan anak ayam tanpa induk. Sebab, negara adalah induk saluran utama yang berdiri untuk pembangunan, untuk pemerataan, pengentasan masalah dan untuk keadilan pemenuhan sarana prasarana pendidikan wilayah pelosok seperti yang menimpa nasib SMKN 6 Ende di wilayah Kecamatan Detukeli.
Filsuf Plato dalam karyanya “Republik”, menekankan negara harus menjadi entitas ideal yang mewujudkan keadilan. Pembangunan menurutnya tergantung pada pemimpin yang bijaksana. Posisi negara bukanlah sekadar alat kekuasaan, melainkan institusi moral yang bertanggunjawab penuh atas Pembangunan kesejahteraan dan pembentukan karakter warga negara.
Mantan Presiden RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, dalam sebuah pendangan mengatakan posisi negara adalah fasilitator dan pelindung utama pembangunan masyarakat. Negara harus memberikan prioritas dan menjamin pemecahan masalah, serta pemerataan pembangunan sampai ke wilayah-wilayah pelosok..
Maka patut kembali ditegaskan bahwa proyek mangkrak di SMKN 6 Ende merupakan warisan masa lalu untuk diselesaikan. Dia bukan warisan masa lalu untuk selamanya mewariskan kebingungan kolektif dari masa ke masa, dari periode ke periode.
Proyek mangkrak di SMKN 6 Ende bukan pula semacam limbah beracun yang akan menelan korban jiwa, jika pemerintah turun langsung memecahkan permasalahan dari titik terbawah.
Jika sampah saja wajib dikelola secara tanggungjawab, di-daur ulang untuk memberikan manfaat, bagaimana mungkin NTT seolah gagal total terhadap asset vital milik sendiri yang ada di SMKN 6 Ende, terletak di Kampung Wolobheto Kecamatan Detukeli.
Momentum Perubahan di Pundak Gubernur Melki Laka Lena
SMKN 6 Ende merupakan satu-satunya lembaga Pendidikan SLTA yang ada di dalam wilayah Kecamatan Detukeli Kabupaten Ende Pulau Flores.
Keberadaannya cukup potensial menjadi salah satu primadona masa depan pendidikan generasi daerah, secara khusus Kabupaten Ende, sebab sekolah kejuruan itu hadir untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul pertanian dan peternakan, mulai usia dini.
Kehadiran SMKN 6 Ende tidak semata-mata hanya untuk Kampung Wolobheto, tidak sekadar untuk Kecamatan Detukeli, tetapi untuk daerah Kabupaten Ende, untuk Provinsi NTT dan untuk menjawab tujuan dan kepentingan besar Pendidikan Nasional, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keberadaan SMKN 6 Ende didukung penuh oleh sejumlah sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) di wilayah Kecamatan Detukeli, yakni SMPN Detukeli, SMPN Ine Pare di Nida, SMPK Detukeli dan SMP Seatap Wolooja. Masih dalam wacana akan dibangun lagi SMP di Nggesa.
Tidak sebatas itu, kekuatan topangan pun datang dari dukungan langsung masyarakat adat, dengan memberikan hibah lahan bagi pembangunan dan pengembangan sekolah.
Lembaran sejarah tidak dapat disangkal, pendirian SMKN 6 Ende termasuk diperjuangkan habis-habisan oleh elemen pemangku adat setempat.
Bahkan, pasalnya, demi pembangunan, pengerjaan tiga bangunan yang mangkrak itu, menggunakan dana swakelola yang belum dikembalikan sama sekali, bahkan Ongkos Hari Orang Kerja atau HOK pun belum dibayar hingga tahun 2026.
Wajah kusam proyek mangkrak 10 tahun SMKN 6 Ende, pada tahun 2026 kembali menghampiri langsung kantor-kantor pemerintah, meja-meja pengambil kebijakan, tanpa kecuali meja orang nomor satu di Provinsi NTT, Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena.
Proyek mangkrak yang terjadi persis di masa Percepatan Pembangunan Pendidikan Wilayah Pelosok atau 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) sudah waktunya dicermati lebih serius, mendapatkan skala prioritas pengentasan di bawah kepemimpinan NTT era baru, Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Wakil Gubernur Johanis Asadoma, melalui stake holder terkait bidang Pendidikan dan Pembangunan Sarana Prasarana Sekolah Lanjutan Atas Negeri (SLTA).
Bangunan 3 Ruang Kelas mangkrak yang dikerjakan tahun 2016 itu harus dihentikan masa berlakuknya sebagai barang pajangan tanpa azas manfaat.
Harus dihentikan masa pamerannya yang selama bertahun-tahun dipertontonkan kepada masyarakat dan segenap generasi muda bangsa.
Mangkraknya proyek pembangunan tiga ruang kelas itu, tidak boleh ikutan mangkrak solusi Pembangunan demi mendatangkan azas manfaat.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur jangan ikut membiarkan para pelajar menanggung beban masalah warisan masa lampau.
Wujudkan Target Percepatan Pembangunan Pendidikan Wilayah Pelosok atau 3T : Terdepan, Terluar, Tertinggal, demi terkondisinya pemerataan mutu, jaminan fasilitas dasar yang layak pakai. SMKN 6 Ende di wilayah Kecamatan Detukeli, merupakan bagian dari sekolah di daerah pelosok, kategori 3T.
Semoga dalam semangat NTT Membangun, mimpi penyelesaian masalah proyek mangkrak di SMKN 6 Ende bisa menjadi kenyataan. Mimpi lahirnya solusi tepat guna demi azas manfaat pembangunan dapat terealisasi.
Semoga mimpi tanggap aspirasi pendidikan wilayah pelosok, tidak harus terkubur dalam-dalam.
Sebaliknya negara harus hadir dalam tindakan nyata. Provinsi NTT harus hadir dalam jawaban.
Dan, Kabupaten Ende (Executive bersama DPRD Ende) pun harus hadir, tetapi tidak untuk sekadar mengatakan bahwa “itu adalah urusan provinsi”.
Sebaliknya Kabupaten Ende harus hadir dalam wajah perjuangan bersama pemenuhan dan percepatan sarana prasarana pendidikan wilayah pelosok.
“10 Tahun Bangunan SMKN 6 Ende Detukeli Mangkrak, Harapan di Pundak Gubernur NTT Melki Laka Lena”.
Penulis, Aurelius Do’o, Wartawan.
Foto Bangunan Mangkrak :



