NTT, WBN — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi selama 14 hari, terhitung mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026.Langkah strategis tersebut diambil menyusul gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores pada Sabtu (15/8/2026).
Gempa mengakibatkan kerusakan bangunan rumah warga, fasilitas umum, serta jatuhnya korban luka maupun korban jiwa. Aktivitas harian masyarakat di wilayah terdampak juga dilaporkan lumpuh.
Gubernur Provinsi NTT, Emamuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa penetapan status ini bertujuan untuk mempercepat mobilisasi sumber daya manusia, logistik, dan anggaran secara terpadu.
Koordinasi intensif kini dilakukan bersama pemerintah pusat, pemerintah kabupaten, TNI-Polri, Basarnas, BPBD, tenaga kesehatan, sektor swasta, hingga relawan.
Prioritas utama penanganan saat ini difokuskan pada operasi pencarian dan evakuasi korban yang belum ditemukan. Selain itu, pemenuhan kebutuhan dasar di posko pengungsian, layanan medis darurat, serta pemulihan akses transportasi dan infrastruktur vital menjadi target jangka pendek tim gabungan.
Terkait anggaran operasional, pemerintah memastikan pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTT, didukung oleh pos pendanaan lain yang sah serta tidak mengikat sesuai regulasi kebencanaan.
Pemerintah mengimbau warga Flores dan wilayah NTT lainnya untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat diminta untuk terus memantau pemutaran informasi resmi secara berkala dari BMKG, BPBD, dan instansi berwenang.
WBN
