KUPANG, WBN — Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh mantan anggota Polri, Bripka Ronny Hyemennes Lay Doma.
Dengan putusan ini, surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap mantan anggota Polres Manggarai Timur tersebut dinyatakan tetap berlaku sah secara hukum.
Putusan perkara Nomor 15/G/2026/PTUN.Kpg tersebut dibacakan oleh majelis hakim secara elektronik melalui sistem e-Court Mahkamah Agung pada Senin (7/9/2026).
Objek sengketa dalam persidangan ini adalah Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/276/III/2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026. Surat keputusan tersebut mengatur tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dinas kepolisian atas nama Bripka Ronny Hyemennes Lay Doma.
Dalam persidangan, penggugat didampingi kuasa hukumnya, Yusak Langga dan rekan. Sementara pihak tergugat, yakni Kapolda NTT, diwakili oleh tim Bidang Hukum Polda NTT.
Kepala Bidang Hukum Polda NTT Komisaris Besar Pambudi menyampaikan bahwa putusan majelis hakim menegaskan keabsahan prosedur administrasi yang dilakukan oleh institusi Polri.
“Majelis hakim PTUN Kupang telah memeriksa dan memutus gugatan sesuai kewenangannya. Putusan ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap keputusan administrasi pemerintahan telah diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Pambudi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Dita Dwi Arisandi serta beranggotakan Putu Carina Sari Devi dan Ni Nengah Dhea Riska Putri Nandita menyatakan menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek gugatan yang diajukan penggugat. Selain menolak gugatan untuk seluruhnya, hakim juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp374.000.
Pambudi menambahkan, putusan pengadilan ini sekaligus menjadi pengingat bagi internal institusi maupun masyarakat bahwa setiap kebijakan administrasi kepolisian memiliki mekanisme pengujian yang sah di mata hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati hasil akhir dari persidangan tersebut.
“Yang terpenting adalah seluruh proses hukum dilaksanakan secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab. Polda NTT akan terus menghormati setiap putusan pengadilan,” kata Pambudi.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Bidkum Polda NTT yang hadir dipimpin langsung oleh Kombes Pambudi bersama delapan personel hukum Polda NTT lainnya, antara lain Kompol I Gede Sucitra dan Iptu Rudy Chandra Toumahuw.
WBN
