Temuan BPK: Terbukti Rangkap Pekerjaan, Ratusan Pendamping PKH Dijatuhi Sanksi

JAKARTA, WBN — Kementerian Sosial menjatuhkan sanksi tegas kepada ratusan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti merangkap pekerjaan.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 1.747 pendamping PKH yang diduga memiliki pekerjaan ganda pada tahun 2025.

Menteri Sosial menegaskan, aturan sejak awal melarang keras para pendamping PKH untuk memiliki pekerjaan lain. Larangan rangkap jabatan ini bertujuan agar pendamping dapat fokus penuh dalam mengawal program pengentasan kemiskinan.

“Jika ada pelanggaran, tinggal tunggu waktu saja pasti ketahuan. Sebelum menjadi pendamping PKH, sudah ada ketentuan jelas yang melarang mereka merangkap pekerjaan,” ujar Mensos dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Untuk menjaga transparansi dan keadilan, Kemensos telah membentuk Tim Disiplin guna memverifikasi temuan BPK tersebut. Berdasarkan hasil pendalaman, dari total 1.747 pendamping yang diperiksa, sebanyak 833 orang dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Kemensos memastikan akan segera memulihkan nama baik mereka. Sebaliknya, Tim Disiplin menemukan 141 orang terbukti memiliki pekerjaan penuh waktu (full time) yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Sementara itu, 692 orang lainnya terbukti bekerja paruh waktu (freelance).

“Bagi yang terbukti melanggar tentu dijatuhi sanksi, sedangkan mereka yang tidak terbukti akan dipulihkan nama baiknya,” kata Mensos.

Pengembalian uang negaraSelain sanksi administratif, Kemensos juga mewajibkan para pendamping yang terbukti melanggar untuk mengembalikan honorarium yang telah mereka terima kepada negara.

Berdasarkan penghitungan sementara Kemensos, total dana yang harus disetorkan kembali ke kas negara mencapai sedikitnya Rp 7,9 miliar. Jumlah tersebut berpotensi berubah mengingat proses audit dan penghitungan terperinci masih terus berjalan.

“Sanksi utamanya adalah pengembalian gaji ke negara. Hitungan sementara kami, ada sekitar Rp 7,9 miliar yang harus dikembalikan, dan proses pembersihan data ini masih terus berlangsung,” tutur Mensos.

Melalui penegakan disiplin ini, Kementerian Sosial berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan. Penataan ini diharapkan mampu melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang berintegritas dan fokus mendampingi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara optimal.

WBN

 

Share It.....