JAKARTA, WBN — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan bahwa informasi yang beredar mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 September 2026, adalah berita bohong atau hoaks.
Masyarakat diminta tetap tenang karena seluruh layanan digital dan perbankan dipastikan beroperasi normal.Isu pemadaman tersebut menyebar lewat salinan dokumen digital berlogo Komdigi bertajuk “Surat Peringatan” dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026.
Dokumen palsu itu mencatut nama serta tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dengan narasi adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan, dokumen yang beredar luas di tengah masyarakat tersebut murni tindakan pemalsuan. Pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan ataupun memiliki rencana untuk memutus jaringan internet secara nasional.
“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” ujar Angga di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Layanan Publik Berjalan Normal
Angga memastikan, seluruh infrastruktur komunikasi digital nasional dalam kondisi aman. Jaringan seluler maupun fiber optik tetap berfungsi seperti biasa.Oleh karena itu, aktivitas digital masyarakat seperti aplikasi pesan instan, sistem perbankan, dan operasional mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dipastikan tidak akan terganggu.
Komdigi juga membantah narasi yang menyebutkan adanya kerusakan atau gangguan besar pada satelit komunikasi nasional. Angga menekankan agar masyarakat tidak terpancing melakukan tindakan impulsif, seperti menarik uang tunai secara berlebihan (rush money) karena khawatir terhadap isu pemadaman internet tersebut.
“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Angga.
Langkah Hukum dan Sanksi ITE
Menyikapi kegaduhan ini, Komdigi tidak tinggal diam. Pemerintah kini tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk melacak dalang di balik pembuatan dan penyebaran dokumen palsu tersebut.
Penyelidikan difokuskan untuk memetakan sumber pertama dokumen, pola penyebaran di media sosial, hingga motif pelaku yang sengaja ingin memicu kepanikan massal.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” tutur Angga.
Pemerintah mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di tengah masyarakat memiliki konsekuensi hukum yang berat. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 45A ayat (3) terkait penyebaran informasi elektronik bohong yang menimbulkan kerusuhan.
Komdigi mengimbau masyarakat untuk memutus rantai penyebaran hoaks ini dengan tidak membagikan ulang dokumen tersebut. Publik diminta selalu melakukan verifikasi dan mengecek keabsahan informasi kebijakan pemerintah hanya melalui kanal-kanal resmi komunikasi milik Komdigi.
WBN
