Oleh: Antonius Ndiwal, S.Fil., M.Th, Ketua Bawaslu Kabupaten Ngada
Setiap tahapan Pemilu tiba, ada dua kata yang sering terdengar di ruang pengawasan kami di Bawaslu Kabupaten Ngada: imunitas dan impunitas. Keduanya terdengar mirip, tetapi maknanya bertolak belakang dalam menjaga kualitas demokrasi kita.
Sebagai penyelenggara Pemilu, saya merasa penting menjelaskan perbedaan ini kepada masyarakat Ngada sebagai bagian dari pendidikan politik. Sebab, dari pemahaman yang benar akan lahir partisipasi yang benar pula.
1. Imunitas: Jaminan Negara Agar Pengawasan Berani
Dalam sistem hukum Indonesia, negara memberikan imunitas atau perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang menjaga kejujuran Pemilu.
Pertama, Penyelenggara Pengawasan Pemilu (Bawaslu) diberikan imunitas terbatas dalam menjalankan tugas. Artinya, selama kami bekerja sesuai prosedur dan peraturan, kami dilindungi dari intervensi dan intimidasi. Tujuannya bukan agar kami kebal hukum, melainkan agar kami berani bertindak tegas tanpa rasa takut.
Kedua, yang paling penting bagi masyarakat Ngada, adalah imunitas bagi pelapor dan saksi. Jaminan ini ditegaskan dalam _Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban_, yang menyatakan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.
Jaminan kerahasiaan identitas pelapor itu sendiri ditegaskan sebagai informasi yang dikecualikan dalam _Pasal 21 ayat (2) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik_.
Inilah yang selalu saya sampaikan saat sosialisasi di kecamatan-kecamatan: Bawaslu Ngada menjamin kerahasiaan pelapor. Jika masyarakat melihat dugaan politik uang, ketidaknetralan aparatur, atau penyalahgunaan program bantuan sosial yang dikaitkan dengan peserta Pemilu, dan dugaan kecurangan lainnya, silakan laporkan melalui saluran resmi Bawaslu. Negara memberikan imunitas kepada pelapor yang berani dengan itikad baik.
Imunitas dalam Pemilu adalah perisai. Perisai itu diberikan kepada yang jujur agar berani menjaga proses demokrasi.
2. Impunitas: Tantangan yang Harus Kita Putus Bersama
Lalu apa itu impunitas? Jika imunitas adalah perisai yang dilindungi undang-undang, impunitas adalah persepsi bahwa pelanggaran Pemilu tidak akan pernah berujung pada sanksi.
Persepsi ini kadang lahir di tengah masyarakat. Ada yang berkata: “Percuma lapor, nanti juga tidak diproses.” Kadang juga terjadi, orang tidak mampu membedakan antara curhat, informasi awal, dan laporan resmi. Hasilnya, setelah memberikan cerita lalu menuntut dan menuduh Bawaslu tidak memproses laporannya. Sebagai penyelenggara pengawasan Pemilu, kami mendengar dan memahami keresahan tersebut, serta menjadikannya sebagai bahan evaluasi berkelanjutan.
Perlu kami jelaskan secara terbuka sebagai edukasi, bahwa penegakan hukum Pemilu memiliki mekanisme formil yang ketat.
Untuk Pemilu, hal ini diatur dalam _Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu_. Pada Pasal 15 ayat (1) ditegaskan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) hari setelah Laporan disampaikan.
Sementara untuk Pilkada, mekanismenya diatur dalam _Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan_. Pada Pasal 9 ayat (1) diatur hal yang sama, kajian awal terhadap Laporan dibuat paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Laporan disampaikan.
Adapun untuk temuan yang berawal dari hasil pengawasan, penelusuran informasi awal tidak eksplisit dibatasi harinya dalam pasal, namun intinya penetapan temuan tidak melebihi batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan hasil investigasi dibuat, sebagaimana semangat Pasal 5 ayat (1) huruf b Perbawaslu 7/2022.
Karakter pelanggaran Pemilu yang kerap terjadi secara tertutup dan dalam waktu singkat menuntut kerja kolaboratif antara Bawaslu dan masyarakat dalam pengumpulan alat bukti yang sah sejak awal. Tidak jarang laporan terhenti bukan karena tidak ada kemauan untuk memproses, melainkan karena keterbatasan alat bukti yang memenuhi standar hukum acara Pemilu dalam tenggat waktu yang sangat singkat tersebut.
Inilah tantangan yang kami sebut sebagai potensi impunitas elektoral. Tugas kami di Bawaslu Ngada adalah memutus potensi rantai impunitas tersebut melalui penguatan pencegahan dan pengawasan partisipatif.
Kami mendorong program Pengawasan Partisipatif Berbasis Kearifan Lokal, di mana tokoh adat, Orang Muda Katolik (OMK), kelompok-kelompok kategorial, organisasi kampus, pemilih pemula di sekolah, Gerakan Pramuka, organisasi perempuan, pemerintah desa, pemantau lokal, dan banyak pihak lainnya, melalui mekanisme komunikasi dan koordinasi sederhana ala orang Ngada yang saling mengenal dan saling berkerabat, kami ajak menjadi mitra strategis dalam semangat pengawasan beradat.
3. Pendidikan Politik: Dari Logika Memiliki ke Logika Menjadi
Refleksi filosofis yang ingin saya bagikan adalah: Pemilu bukan hanya soal siapa yang memiliki suara terbanyak, atau dalam bahasa Gabriel Marcel disebut logika _having_, melainkan tentang bagaimana kita menjadi warga negara yang bermartabat, atau logika _being_.
Jika demokrasi hanya diukur dari kemenangan semata, maka proses akan diabaikan. Namun jika demokrasi diukur dari kejujuran prosesnya, maka setiap tahapan akan kita jaga bersama sebagai tanggung jawab etis.
Emmanuel Levinas mengatakan, keadilan dimulai ketika kita mampu melihat wajah orang lain. Dalam konteks Ngada, wajah itu adalah tetangga kita sendiri yang hak pilihnya harus kita jaga. Bagaimana kalau kita memenangkan sebuah proses sambil dengan sengaja menelanjangi kesucian keluarga kita sendiri dengan kecurangan dan manipulasi?
Dalam beberapa kesempatan saya mendengar cerita warga terkait dinamika selama suksesi politik. Ada pengakuan menjadi bagian dari sistem kampanye kotor dengan intimidasi, intervensi, hingga iming-iming harta maupun jabatan. Sesungguhnya ini menjadi konsumsi banyak orang, tetapi belum ada yang berani tampil menggugat demi mengembalikan martabat kemanusiaan yang jujur dan bebas dalam berpolitik.
Mungkin ada yang bilang, “Ah, kita sudah di luar tahapan Pemilu, kenapa masih sibuk dengan urusan suksesi? Entah Pemilu/Pilkada kemarin benar atau salah, yang penting sudah ada hasil, apalagi sudah menang dan sudah duduk.” Tema Pemilu dan demokrasi prosedural seakan hanya kepentingan sesaat yang kalau sudah dilewati mesti ditinggalkan. Padahal menurut hemat saya, setiap hasil penyelenggaraan Pemilu/Pilkada mestinya dijadikan pelajaran dan bahan evaluasi untuk penyempurnaan demokrasi kita. Inilah bentuk tanggung jawab terhadap bangsa dan negara mulai dari tanggung jawab terhadap hak konstitusional keluarga dan tetangga kita.
Mari kita gunakan imunitas yang diberikan negara dengan bertanggung jawab. Jadilah pelapor yang berani dengan itikad baik, jadilah saksi yang jujur, dan jadilah pemilih yang cerdas.
Dan mari kita putus potensi impunitas bersama-sama, dengan memperkuat sistem pengawasan yang terbuka, profesional, dan beradat.
Kepercayaan publik adalah horison bagi penyelenggara Pemilu. Selama masyarakat masih percaya untuk berpartisipasi dan melapor, demokrasi di Ngada masih hidup dan memiliki makna.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis sebagai bagian dari pendidikan politik dan tidak mewakili putusan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Ngada atas kasus tertentu.
