Oleh : Elvis Gadi Kapo, Pempinan Redaksi Media PelitadesaNTT.Com
Proses pelaksanaan tugas survei dan monitoring kerusakan bangunan tahap satu akibat gempa Flores di Kabupaten Ende kini memicu rapor merah dari publik. Petugas lapangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ende di nilai melakukan pendataan yang tidak sistematis dan mengabaikan skala prioritas keselamatan warga. Namun, fakta mengejutkan terungkap dari lapangan: carut-marut ini sejatinya bermuara dari kualitas pasokan data awal yang disodorkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende.
Berdasarkan konfirmasi langsung dengan petugas monitoring dan survei Dinas PUPR Kabupaten Ende, mereka menegaskan bahwa apa yang dilaksanakan di lapangan sepenuhnya berjalan berdasarkan dokumen data yang diterima dari pihak BPBD. Sebagai eksekutor teknis, Dinas PUPR hanya bergerak memeriksa objek yang tertera dalam cetak biru data acuan tersebut.
Ironisnya, data acuan tahap satu yang dipasok oleh BPBD tersebut justru melahirkan kekacauan nyata di lapangan. Hasil pemantauan dan keluhan warga terdampak menunjukkan terjadinya kesimpangsiuran akut dalam pengategorian bangunan rusak berat, sedang, dan ringan.
Sangat tidak masuk akal ketika rumah warga yang berkategori rusak berat—yang seharusnya menjadi prioritas utama demi keselamatan nyawa—justru banyak yang luput dari daftar survei awal petugas PUPR karena tidak masuk dalam data kiriman BPBD. Sebaliknya, bangunan dengan kerusakan ringan dan sedang justru mulus masuk dalam pendataan tahap pertama. Kenyataan ini memicu pertanyaan besar: mengapa dokumen data yang diteruskan oleh BPBD kepada Dinas PUPR tidak berdasarkan klasifikasi data yang telah dipilah secara baik?
Padahal, aparatur di tingkat Desa, Kelurahan, hingga Kecamatan diklaim telah menyodorkan rekapan data yang sangat rapi kepada BPBD, lengkap dengan bukti dokumentasi visual yang valid dari lapangan. Jika data dari tingkat bawah sudah terklasifikasi secara jelas berdasarkan bentuk kerusakannya, mengapa saat data itu dikelola dan diserahkan oleh BPBD ke Dinas PUPR justru memicu ketidakadilan skala prioritas?
Kecerobohan administratif seperti ini sangat fatal. Di tengah ancaman gempa susulan yang masih terus membayangi dan tidak pasti kapan akan berakhir, lambatnya penanganan akibat data yang tidak sinkron ini bertaruh dengan nyawa warga. Rumah yang rusak berat bisa hancur dan runtuh kapan saja jika terus diabaikan akibat salah urus data di tingkat hulu.
Publik kini mengetahui bahwa Dinas PUPR hanya bekerja sebagai juru periksa atas data yang mereka terima dari komando kebencanaan. Oleh karena itu, sorotan tajam dan desakan penuh harus diarahkan langsung kepada BPBD Kabupaten Ende. BPBD harus bertanggung jawab penuh untuk menyisir ulang, memvalidasi, dan memberikan pasokan data yang benar-benar akurat serta berbasis skala prioritas yang objektif kepada Dinas PUPR. Jika BPBD tidak segera membenahi sistem kerja dan integrasi data ini, maka wajar jika muncul gelombang pertanyaan dan mosi tidak percaya dari publik terkait transparansi manajemen bencana di Kabupaten Ende.
Penulis : Elvis Gadi Kapo, Pempinan Redaksi Media PelitadesaNTT.Com
