Mengakhiri Konflik Agraria Inelika Ngada, Kristo Loko : Negara Hadir Berikan Akses Kelola Ratusan Hektar
Anggota DPRD NTT Kristoforus Loko, S.Fil didampingi Kepala UPT KPH Wilayah Kabupaten Ngada dan Nagekeo, Kristianus Say dan Camat Bajawa, Stefanus Ferdinandus Helmi Dore, SH meletakan prasasti pengelolaan lahan hutan lindung Inelika , Jumat (23/10/2026).

NGADA, WBN — Setelah puluhan tahun terbelenggu oleh peraturan kawasan Cagar Alam, ratusan kepala keluarga di Kawasan Hutan Lindung Inelika, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya mendapatkan kepastian hukum.

Sebanyak 27 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang mencakup 508 Kepala Keluarga dari Kelurahan Susu, Desa Naru, Desa Ngoranale, dan Desa Bolonga, resmi mengantongi izin pemanfaatan hutan lindung dengan masa kelola selama 35 tahun.

Kepastian ruang kelola seluas 625 hektar ini ditandai dengan prosesi ritual adat pembatasan lahan yang berlangsung khidmat pada Jumat (23/10/2026). Hadir dalam momentum historis tersebut, Anggota DPRD Provinsi NTT Kristoforus Loko, S.Fil., Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Ngada dan Nagekeo Kristianus Say, S.Hut., M.Ap., serta Camat Bajawa Stefanus Ferdinandus Helmi Dore, S.H.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan, agenda ini dirangkaikan dengan penanaman prasasti oleh Anggota DPRD Provinsi NTT, Kristoforus Loko. Berdasarkan Surat Keputusan Perizinan yang diterbitkan pada tahun 2024, efektivitas pengelolaan lahan ini akan dievaluasi secara ketat setiap lima tahun sekali.

Harmonisasi Hukum Negara dan Hukum Adat

Kepala UPT KPH Wilayah Kabupaten Ngada dan Nagekeo, Kristianus Say, menjelaskan bahwa puluhan kelompok tani ini diintegrasikan ke dalam Program Perhutanan Sosial. Upaya menjaga kelestarian hutan dilakukan dengan mengawinkan regulasi formal negara dengan kearifan lokal.

“Kami mengombinasikan hukum positif dengan hukum adat melalui ritual Ri’i. Ritual ini menjadi penegasan moral mengenai perintah dan larangan yang harus dipatuhi. Langkah ini esensial agar pemanfaatan ekonomi tidak mengorbankan fungsi ekologis hutan,” ujar Kristianus.

Buah Perjuangan Panjang dan Konsistensi

Anggota DPRD Provinsi NTT, Kristoforus Loko, S.Fil., menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah pencapaian kemanusiaan yang berkeadilan.

Sebagai salah satu figur yang terlibat mengawal konflik agraria ini sejak awal, Kristo paham betul getirnya perjuangan masyarakat Inelika.

“Saya tahu persis dinamikanya karena saya bagian dari pelaku sejarah yang ikut berjuang gigih saat masyarakat berhadapan dengan rigidnya aturan cagar alam dan hutan lindung. Walau statusnya bukan hak milik, hak kelola selama 35 tahun ini adalah langkah maju yang sangat adil dan konstruktif,” kata Kristo Loko di hadapan warga.

Bagi politisi senior ini, kebijakan Perhutanan Sosial menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam mengurai kebuntuan ekonomi warga, tanpa harus merusak tatanan alam.

“Ini adalah jawaban bahwa negara hadir memberikan ruang ekonomi demi keberlangsungan hidup dan peradaban masyarakat. Namun, hak ini membawa tanggung jawab besar. Masyarakat harus mengoptimalkannya dengan kepatuhan hukum yang tinggi,” tambahnya.

Komitmen Kristo Loko tidak berhenti pada pengawalan regulasi. Menanggapi aspirasi warga dalam sesi dialog mengenai keterbatasan modal tani, legislator NTT ini langsung menyanggupi untuk memfasilitasi dan membiayai mobilisasi bantuan bibit tanaman pertanian unggulan dari Labuan Bajo guna memastikan produktivitas lahan baru warga berjalan optimal.

Menjaga Ketertiban dan Menolak Konflik

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Ngada melalui Camat Bajawa, Stefanus Ferdinandus Helmi Dore, mengingatkan warga agar kedewasaan menyikapi hak kelola ini dijaga. Kunci keberhasilan program ini terletak pada nihilnya konflik horizontal di lapangan.

“Kami meminta masyarakat mengedepankan ketertiban. Hak mengelola sama sekali berbeda dengan hak milik. Garaplah lahan sesuai batas yang telah ditentukan. Jika terjadi sengketa, negara tidak akan segan mengambil sikap tegas,” kata Stefanus, sembari meminta warga menyelesaikan riak-riak sosial menggunakan pendekatan kekeluargaan dan kultural.

Mewakili suara komunitas, tokoh masyarakat setempat, Petrus Kanisius Noka, menyampaikan rasa haru dan terima kasih mendalam kepada jajaran pemerintah serta lembaga dewan, yang konsisten menjembatani jeritan hati masyarakat Inelika hingga ke tingkat pusat dan provinsi.

“Kami sangat bahagia. Sebagai bentuk syukur, kami menyepakati sanksi moral dan hukum adat demi menjaga keharmonisan ini. Ruang pengelolaan ini akan kami optimalkan sebaik mungkin untuk mendongkrak ekonomi rumah tangga kami tanpa merusak hutan,” pungkas Petrus.

WBN

 

Share It.....