NGADA, WBN — Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, menyatakan sikap tegas terkait maraknya konten bermuatan ujaran kebencian dan penghinaan martabat manusia di media sosial lokal. Fenomena ini dinilai telah memicu keresahan luas dan mengancam keharmonisan antarsuku di wilayah tersebut.
Pernyataan sikap itu disampaikan langsung oleh pengurus forum kepada Wakil Bupati Ngada Bernadinus Dhey Ngebu di ruang kerjanya, Kamis (29/10/2026). Kedatangan pengurus FPK yang dipimpin oleh sang ketua, Petrus Tena, disambut baik oleh pemerintah daerah dalam sebuah dialog resmi.
Dalam pertemuan tersebut, forum yang menaungi 18 paguyuban suku dan etnis ini menyampaikan lima poin pernyataan sikap utama. Pertama, mengutuk keras segala bentuk ujaran dan perilaku pelecehan berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dapat memecah belah keharmonisan masyarakat.
Kedua, mengajak seluruh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat untuk menahan diri serta tidak terprovokasi oleh insiden yang terjadi. Ketiga, meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan cerdas menjaga toleransi.
Keempat, mendesak aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan media sosial yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan persatuan bangsa. Kelima, meminta Pemerintah Kabupaten Ngada mengintensifkan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan sebagai upaya merawat integrasi sosial.
Wakil Bupati Ngada Bernadinus Dhey Ngebu mengapresiasi langkah taktis yang diambil oleh FPK Ngada. Menurut Bernadinus, pengawasan dan tanggung jawab dalam bermedia sosial harus dilakukan secara kolektif agar tidak menjadi sumbu pemantik konflik sosial.
“Kita sepakat bahwa tanggung jawab pengawasan media sosial merupakan tugas bersama demi menekan potensi buruk yang memicu perpecahan antar-suku, ras, golongan, maupun agama. Akhir-akhir ini kita disuguhkan potensi keretakan akibat ulah oknum yang tidak bijak bermedsos,” ujar Bernadinus.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen menjalankan fungsi edukasi formal agar masyarakat dapat lebih dewasa dalam memanfaatkan ruang digital.
Dokumen pernyataan sikap tersebut ditandatangani dan diserahkan oleh perwakilan 18 paguyuban, di antaranya Ketua Petrus Tena sekaligus Paguyuban Bajawa, berikutnya Paguyuban Soa, Gregorius Keo Molo, Jemy Efendi Henuk (Paguyuban Rote), Gabriel Lay (Tionghoa), A.A. Ngurah Gede Sumadi (Bali), Sumaryono (Jawa), Tarifin (Bima), Wilhelmus Paulus De Rozari (Nagekeo), Oktovianus Paulus Abor (Alor), Yohanes Badu (Ende), Yustinus Usti Keytimu (Maumere), Yakobus Milan Tukan (Larantuka), Kosmas Damianus Tagu (Riung), Endor Uria Tasoin (Timor), Ali Akbar (Padang), Aleksius Jadur (Manggarai), Daud Ulli Hede (Sabu).
WBN
