Media WBN|INDRAMAYU – Kawasan Wisata Anjreman yang berada di Desa Kliwed, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan menyusul dugaan penebangan pohon tanpa izin dan kerusakan senderan saluran irigasi tersier yang berkaitan dengan pembangunan jembatan pribadi. (29/10)
Peristiwa tersebut menuai keberatan dari sejumlah pihak, mulai dari Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) Desa Kliwed, Ketua RT setempat, hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Bakti. Pasalnya, lokasi tersebut merupakan kawasan fasilitas umum yang dimanfaatkan sebagai destinasi wisata desa dan dikelola oleh POKDARWIS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pohon yang berada di atas lahan milik Pekerjaan Umum (PU), termasuk pohon ketapang kencana yang telah ditanam dan dirawat selama kurang lebih dua tahun, diduga ditebang tanpa koordinasi dengan pengelola wisata maupun pemerintah desa. Selain itu, senderan saluran irigasi tersier di sekitar lokasi juga dilaporkan mengalami kerusakan yang diduga berkaitan dengan pengerjaan pembangunan jembatan tersebut.
Aktivitas pembangunan yang disebut dilakukan oleh seseorang berinisial IM itu dikhawatirkan mengganggu kenyamanan pengunjung serta keberlangsungan pengelolaan Wisata Anjreman.
Ketua POKDARWIS Desa Kliwed, Bang Ay, menyayangkan kegiatan tersebut karena dinilai tidak didahului koordinasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Saya sangat menyesalkan kegiatan yang dilakukan tanpa koordinasi tersebut. Area yang dibangun merupakan fasilitas umum yang saat ini menjadi wisata desa dan dikelola oleh POKDARWIS Kliwed berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kliwed Nomor 15 Tahun 2026 tertanggal 29 Juni 2026,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pohon ketapang kencana yang ditebang sebelumnya telah ditanam dan dirawat selama kurang lebih dua tahun. Keberadaan pohon tersebut dinilai penting karena menjadi peneduh bagi wisatawan yang berkunjung ke kawasan itu.
Bang Ay juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), khususnya bidang sumber daya air, untuk meminta peninjauan terhadap pembangunan jembatan yang diduga belum dilengkapi rekomendasi teknis (rekomtek) sebagai salah satu persyaratan administrasi yang perlu dipastikan sesuai ketentuan berlaku.
“Kami berharap dinas terkait dapat meninjau langsung pembangunan tersebut agar semuanya jelas dan berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Ketua RT 09: Warga Merasa Tidak Dilibatkan
Keberatan serupa disampaikan Ketua RT 09 Desa Kliwed, Juhaidi. Ia mengaku kecewa karena penebangan pohon tersebut dilakukan tanpa koordinasi, terlebih dirinya bersama warga turut menanam dan merawat pohon-pohon tersebut selama kurang lebih dua tahun.
“Apa susahnya tinggal ngobrol terlebih dahulu? Rumah saya berdampingan dengan lahan yang sedang dibangun. Selain itu, saya juga Ketua RT di sini, tetapi seolah-olah tidak dianggap,” ujar Juhaidi.
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi dengan lingkungan sekitar semestinya dilakukan sebelum pekerjaan dimulai, terlebih kegiatan tersebut berpotensi berdampak pada fasilitas umum dan lingkungan warga.
Kepala Desa Mengaku Tidak Mengetahui Rencana Pembangunan
Sementara itu, Kepala Desa Kliwed, Haris, mengaku tidak mengetahui adanya rencana pembangunan jembatan tersebut. Ia mengatakan bahwa IM sebelumnya datang ke kantor desa hanya untuk meminjam meteran panjang tanpa menyampaikan informasi mengenai rencana pembangunan.
“Dirinya juga tidak mengetahui kalau akan ada pembangunan jembatan. IM datang ke desa hanya meminjam meteran panjang dan tidak memberikan informasi apa-apa,” kata Haris.
Ia menyarankan agar seluruh pihak duduk bersama untuk mencari solusi dan menghindari konflik kepentingan.
“Saran saya sebagai kepala desa, duduk bersama supaya saling menghargai kepentingan semua pihak. Jangan mengedepankan ego masing-masing,” tegasnya.
LBH Dharma Bakti Akan Surati Dinas Terkait
Sorotan juga datang dari Ketua LBH Dharma Bakti, Diman Suherman, yang berkantor di Desa Tenajar Lor. Ia menilai kegiatan tersebut perlu ditinjau lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait dugaan penebangan pohon tanpa izin di area yang disebut sebagai lahan milik PU.
“Menyikapi hal ini, kegiatan tersebut terkesan mengabaikan aturan yang berlaku. Kami dari LBH akan bersurat kepada dinas-dinas terkait agar segera meninjau kegiatan yang sedang berlangsung, guna mencegah kejadian yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Menurut Diman, peninjauan oleh instansi berwenang diperlukan untuk memastikan status lahan, perizinan pembangunan jembatan, serta kondisi senderan irigasi yang dilaporkan mengalami kerusakan.
Diharapkan Ada Peninjauan dan Penyelesaian
Persoalan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait melalui pemeriksaan langsung di lapangan. Klarifikasi mengenai status lahan, kelengkapan persyaratan teknis pembangunan jembatan, serta dugaan penebangan pohon dan kerusakan senderan irigasi diperlukan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif.
Selain aspek administrasi dan teknis, koordinasi antarpihak juga dinilai penting untuk menjaga fasilitas umum, kelestarian lingkungan, serta keberlangsungan Wisata Anjreman sebagai salah satu potensi wisata desa yang diharapkan dapat mendukung perekonomian masyarakat setempat.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang serta klarifikasi dari pihak yang disebut melakukan pembangunan.
(D.Res)
