MAKASSAR – Dugaan kriminalisasi terhadap Korban sekaligus pihak Terlapor terjadi di Polda Sulawesi Selatan yang melibatkan Direktur PT Maa Ataita Indah (PT MAI) VYDA AVLYDA selaku Terlapor atas laporan yang dilayangkan oleh Lelaki Berinisial JP.
Menurut Terlapor dirinya anggap bahwa laporan tersebut tidak miliki hubungan hukum yang sah namun laporan polisi tersebut diduga dipaksakan tanpa Melihat fakta hukum namun diduga oknum penyidik memaksakan Korban/ pihak terlapor sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan oleh dirinya.
Pihak terlapor dalam hal ini pemilik perusahaan mengklaim tidak pernah mengenal, tidak pernah berkomunikasi, dan tidak pernah bertransaksi dengan pelapor.
Menurut korban dirinya berbisnis rumput laut bersama oknum Berinisial AN yang dimana AN didugat oleh PT MAI atas penjualan rumput laut yang tidak sesuai spesifikasi atau ketentuan hingga PT MAI menangkan gugatan secara perdata melawan AN.
Pemilik Perusahaan yang juga selaku korban anggap AN diduga mengambil rumput laut dari pihak pelapor Berinisial JP.
Setelah merasa dirinya didiskriminasi dengan dilakukan Penetapan Tersangka hingga dilakukan Penahanan oleh oknum Polda, pihak Perusahaan atau Korban langsung mengambil langkah hukum dengan melakukan upaya Prapradilan untuk membuktikan dugaan Kriminalisi dan unsur pemaksaan status tersangka dan Penahanan dirinya.
Kemenangan telak di Praperadilan tak membuat keadilan pulih. VYDA AVLYDA, korban dugaan penahanan ilegal selama 70 hari di Polda Sulsel, melalui kuasa hukumnya Bahar, S.H. dari HB LAW FIRM & PARTNERS, resmi melaporkan 18 oknum penyidik Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel ke Propam atas Laporan terkait LP/B/567/VII/2024/SPKT Polda Sulsel dan menuntut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kami sudah menang Praperadilan Nomor 34/Pid.Pra/2025/PN.Mks. Hakim tegas menyatakan panggilan tersangka cacat hukum, Sprin Sidik 3 kali nomor sama tidak sah dan batal demi hukum, semua tindakan penyidik tidak sah. Tapi sampai hari ini rehabilitasi nama baik klien kami tidak dijalankan,” tegas Bahar, S.H.
Bahar membeberkan, Panggilan melanggar Pasal 227 KUHAP. Panggilan pertama surat 19 Mei 2025 disuruh hadir 22 Mei 2025, kedua surat 30 Juni 2025 disuruh hadir 2 Juli 2025. Secara formil cacat hukum.
“Akibat ugal-ugalan administrasi ini, klien kami dirampas kemerdekaannya 70 hari. Ini pelanggaran HAM berat, abuse of power. Kami minta 4 aktor utama di PTDH,” tegasnya.
Putusan perdata di PN Tarakan, PT Kaltara, dan Kasasi MA No.3047 K/PDT/2026 juga disebut menguatkan posisi klien.
“Jika Propam Polda Sulsel tutup mata, kami akan bawa ke Mabes Polri,” tutupnya.
Sementara Ketua Umum Aliansi PKSPH (Perlawanan Ketidakadilan Serta Pelanggaran HAM) juga Turut Menyoroti atas dugaan Kriminalisi oleh pihak korban yang dipaksa Menjadi TSK hingga dilakukan Penahanan.
“Kami meminta atas fakta hukum yang terjadi, dimana hal ini mencederai asas keadilan di masyarakat dan ini tidak sejalan dengan slogan KAPOLRI bahwa Polisi Bersama Masyarakat”,jelas Hamdan kepada awak media pada 29 Oktober 2026.
Hamdan Meminta agar Kapolri mencopot semua oknum yang terlibat agar mengembalikan citra nama baik Polisi dan Korban.
“Kami meminta agar Kapolri bertindak tegas mencopot semua oknum yang terlibat agar tidak menjadi citra buruk di masyarakat dan korban juga bisa mendapatkan rasa keadilan dan membuat nama baiknya kembali”,tutupnya
