WBN NTT │Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D melalui Surat Menteri Dalam Negeri, Nomor : 440//2627/SJ, Sifat : Segera, Perihal Permintaan Kebutuhan Data Penanganan Covid-19 ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota seluruh Indonesia, menegaskan segera mendata kebutuhan keperluan alat-alat kesehatan dan ketahanan serta cadangan pangan mulai Bulan April sampai dengan Bulan Oktober 2020 di masing-masing daerah, wilayah.

Dikutip WBN, berdasarkan surat Mendagri ditegaskan, Data yang disampaikan disamping kebutuhan penduduk masing-masing daerah, juga harus memperhitungkan pertambahan jumlah penduduk yang berpindah dari daerah lain.

Tembusan Edaran yang bersifat segera ini, disampaikan juga kepada Presiden RI, Wakkl Presiden, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Sekretaris Kabinet dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas dan Percepatan Penanganan Covid-19.*)

Tim WBN │Aurel Do’o│redpel-Indra

 

 

 

Share It.....