Tokoh Masyarakat Turamuri dan Riung Desak Pemda Ngada Tak Buru-Buru Cabut Status Darurat
Salah satu titik kerusakan berat di Turamuri Ngada

NGADA, WBN — Tokoh masyarakat dari Desa Turamuri dan Riung, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, meminta pemerintah daerah setempat tidak terburu-buru mencabut status darurat bencana.

Desakan ini muncul karena kondisi riil lapangan pascagempa bermagnitudo besar yang mengguncang Pulau Flores pada 15 Agustus 2026 lalu.

Hingga Minggu (13/9/2026), banyak warga terdampak di wilayah tersebut yang masih hidup dalam kondisi memprihatinkan akibat kerusakan rumah dan fasilitas yang masif.

Tokoh masyarakat Desa Turamuri, Thomas Djawa, menyatakan bahwa pemulihan kondisi ekonomi dan sosial warga di tingkat bawah tidak bisa dilakukan secara instan.

Banyak warga yang kehilangan tempat tinggal belum mampu memulai kembali aktivitas ekonomi mereka.

“Kami meminta Pemda Ngada melihat langsung kondisi riil masyarakat bawah yang terdampak berat. Ajakan untuk bangkit tidak semudah membalikkan telapak tangan. Saat ini warga mengalami krisis multidimensi karena rumah-rumah hancur, ekonomi hancur total, sementara bantuan yang datang umumnya hanya bersifat jangka pendek untuk bertahan hidup beberapa hari saja,” ujar Thomas pada Jumat (11/9/2026).

Sejumlah Tokoh Masyarakat Riung
Sejumlah Tokoh Masyarakat Riung

Keluhan senada disampaikan oleh sejumlah tokoh masyarakat dari Kecamatan Riung, antara lain Muhlis Manepo, Arifin Zage, dan Muhamad Idrus, (12/9).

Mereka menilai transisi dari fase darurat ke fase pemulihan terlalu berisiko jika dilakukan saat pemenuhan kebutuhan dasar warga belum stabil.

“Fakta di lapangan menunjukkan warga terdampak terbagi dalam kategori ringan, sedang, dan berat. Untuk warga yang terdampak berat, masih dilingkari krisis multidimensi, mulai dari masalah hunian hingga ketersediaan pangan. Kami meminta pemerintah daerah mengkaji matang-matang kondisi ini dan tidak terburu-buru mengakhiri status darurat,” tegas para tokoh Riung tersebut.

Sebelumnya, Bupati Ngada Raymundus Bena melalui keputusan resmi menetapkan status darurat bencana di wilayah Kabupaten Ngada berlaku hingga Selasa, 15 September 2026.

Dengan sisa waktu yang amat terbatas, warga berharap pemerintah daerah mengevaluasi kembali kebijakan tersebut demi menjamin keberlanjutan bantuan penanganan logistik dan infrastruktur darurat.

WBN

 

 

Share It.....