MAKASSAR, SULAWESI SELATAN (20 September 2026) — Keberadaan dan tata letak infrastruktur tempat pengisian serta penukaran baterai kendaraan listrik milik VinFast di Provinsi Sulawesi Selatan menuai sorotan tajam.
Penempatan fasilitas yang dinilai tidak tepat dan belum merata ini memicu reaksi keras dari Aliansi Perlawanan Ketidakadilan Serta Pelanggaran HAM (PKSPH).
Berdasarkan temuan di lapangan, fasilitas pengisian kendaraan listrik VinFast di wilayah penyangga utama seperti Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros hingga saat ini masih belum ada sama sekali. Padahal, kedua kabupaten tersebut memiliki tingkat mobilitas kendaraan antardaerah yang sangat tinggi menuju Kota Makassar.
Sementara di Kota Makassar, penyediaan titik pengisian justru menuai kontroversi akibat dugaan pelanggaran tata ruang:
Penyerobotan Fasilitas Umum (Fasum):
Unit charger (EV Charger) dipasang di atas trotoar/fasum milik pemerintah daerah, sehingga mengambil hak pejalan kaki dan merusak fungsi fasilitas publik.
Lokasi Tertutup & Tidak Aksesibel:
Ditemukan unit pengisian dan penukaran baterai yang ditempatkan di dalam area pekarangan rumah pribadi yang tertutup gerbang dan teralis rapat, sehingga tidak dapat diakses oleh konsumen umum.
Desakan Keras Aliansi PKSPH
Menanggapi persoalan ini, Sekretaris Jenderal (Sekjend) Aliansi PKSPH, Hamdan, S.H., M.H., menyampaikan desakan keras kepada Pemerintah Daerah dan manajemen VinFast.
“Kami mendesak Pemerintah Kota Makassar, Satpol PP, serta dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan penertiban secara tegas! Pemasangan stasiun pengisian baterai di atas fasilitas umum jelas merupakan bentuk perampasan hak publik dan pelanggaran ketertiban tata ruang. Trotoar dan fasum adalah milik masyarakat, bukan untuk kepentingan komersial pribadi,” tegas Hamdan, S.H., M.H.
Hamdan, S.H., M.H. juga menyoroti penempatan charger di area rumah warga yang tertutup rapat:
“Bagaimana mungkin fasilitas umum pengisian kendaraan listrik ditaruh di dalam rumah pribadi yang dipagar rapat? Ini sangat aneh dan tidak aksesibel bagi konsumen. Pihak manajemen VinFast harus mengevaluasi total mitra lokasinya di Sulsel dan segera membangun fasilitas yang layak di wilayah yang membutuhkan seperti Gowa dan Maros, bukan malah terkesan asal pasang dan menabrak aturan hukum,” tambah Sekjend PKSPH tersebut.
Tuntutan Resmi Aliansi PKSPH:
* Pemerintah Kota Makassar & Satpol PP: Segera melakukan sidak dan membongkar unit EV Charger yang merambah aset fasum/fasos milik Pemkot Makassar.
Manajemen VinFast Indonesia:
Melakukan evaluasi total terhadap mitra penyedia lokasi (site partner) serta memberikan klarifikasi resmi kepada publik.
Pemerataan Fasilitas:
Segera menghadirkan stasiun pengisian dan penukaran baterai yang aman, legal, serta mudah diakses di Kabupaten Gowa dan Maros.
