Anton Mantan Kapolda Jabar: Mendesak Tahan Sang Motivator JE Terdakwa Pelaku Pemerkosaan Di Batu Malang

WBN | TASIKMALAYA, JAWA BARAT– Kasus pencabulan yang terjadi di Batu Malang terduga motivator JE terdakwa pelaku pemerkosaan membuat geram. Mantan Kapolda JABAR. Irjen Pol purn Dr. H. Anto Charliyan, M.P.K.N., untuk segera Ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku, melalui pesan singkat WhatsApp yang diterima Redaksi Media WBN. (08/07)

Irjen Pol purn Dr. H. Anto Charliyan, M.P.K.N yang dulu pernah jadi Kasubdit perlindungan perempuan dan anak pertama dibentuk di Mabes polri.

Dikutip dari solos.com pada (07/07)”Ini Kronologi Motivator Julianto Eka Jadi Terdakwa Pemerkosaan Siswi”

Pasal Berlapis

Pada sidang Rabu siang, hakim memeriksa terdakwa Julianto. Sidang akan dilanjutkan pada 20 Juli 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap motivator sekaligus pebisnis terkenal di Malang itu.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa dengan pasal alternatif.

Terdakwa terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Julianto didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pertama, Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(ndra)

Share It.....