Bangun SPBU Satu Harga Di Nangapanda Ende, Gagasan PT. BMSA Dapat Sambutan Positif

WBN │PT. Bumi Makmur Sentosa Agung (BMSA) akan membuka Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Satu Harga di wlayah Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Pulau Flores, Provinsi NTT.

Terhadap agenda ini, melalui konsultan lingkungan yang dipercayakan PT. Bumi Makmur Sentosa Agung (BMSA), kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dilaksanakan di Aula Kantor Lurah Ndorurea, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, pada Rabu, (15/03/2023).

“Saya sebagai konsultan lingkungan hadir disini dalam rangka mensosialisasikan rencana pembangunan SPBU Satu Harga milik PT. Bumi Makmur Sentosa Agung (BMSA). Perusaha ini bekerja di bidang distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), maka perusahan merencanakan pembangunan SPBU Nangapandam berlokasi di Jalan Trans Ende Bajawa KM. 28 Warukasu RT. 10/RW. 01 Kelurahan Ndorurea Nangapanda”, ungkap Konsultan Lingkungan PT. Bumi Makmur Sentosa Agung (BMSA), FX. Made S. Botha.

BMSA yang bekerja di bidang penyaluran distribusi BBM, jelas FX.Made Botha, melakksanakan sosialisasi sebagai syarat dan untuk mempublikasikan, termasuk yang berkaitan dengan pembuatan dokumen kelengkapan administrasi.

Tujuan sosialisasi untuk mendengar langsung pendapat warga dan pemerintah setempat, sehubungan dengan rencana pembangunan SPBU satu harga. Apakah warga keberatan menerima.

Dijelaskan, PT. Bumi Makmur Sentosa Agung (BMSA) sudah mendapat rekomendasi dari PT. Pertamina Indonesia sebagai operator otoritas tunggal di Indonesia.

“PT. BMSA sudah mendapat rekomendasi dari PT. Pertamina sebagai otoritas tunggal di Indonesia. Rekomendasi diberikan kepada PT. Bumi Makmur Sentosa Agung (BMSA) untuk membangun SPBU Satu Harga di Nangapanda, dengan tujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada konsumen atau masyarakat. Dibangunnya SPBU di Nangapanda sudah melalui kajian yang matang, sebab Nangapanda termasuk kecamatan yang ramai,” jelas Made.

la juga menjelaskan, untuk sementara secara administrasi sudah lengkap.

“Kami telah mendapat ijin dari Bupati Ende berkaitan dengan ijin Tata Ruang, bahwa lokasi tersebut bisa dibangun SPBU. Jadi, secara administrasi sudah lengkap sebagian, tetapi setidaknya warga dan pemerintah setempat harus tahu, sehingga dilakukan sosialisasi ini. Hari ini kita duduk bersama dalam agenda sosialisasi”, ujarnya.

Pantauan media, sosialisasi diakhiri dengan sesi dialog langsung bersama masyarakat dan pemerintah. Hasil kesepakatan dari dialog dituangkan dalam berita acara, sebagai tanda terimanya masyarakat dan pemerintah, menyatakan tidak keberatan SPBU Satu Harga oleh PT. Bumi Makmur Sentosa Agung (BMSA) dibangun di Nangapanda.

Berikut sejumlah poin kesepakatan yang dihasilkan :

  1. Masyarakat kelurahan Ndorurea mendukung pembangunan SPBU di jalan trans Ende-Bajawa KM. 28 Warukasu RT.01/RW.01, Kelurahan Ndorurea Kecamstan Nangapanda Kabupaten Ende.
  2. Pemrakarsa perlu memperhatikan masyarakat di sekitar mengenai perekrutan tenaga kerja lokal sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
  3. Pemrakarsa perlu memperhatikan lingkungan disekitarnya pada saat pembangunan berupa kebisingan lalu lintas pada saat konstruksi dan pasca konstruksi.
  4. Pemrakarsa wajib memperhatikan kualitas lingkungan hidup (kualitas air, kualitas udara dan tutupan lahan).
  5. Pemrakarsa wajib menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 10 % dari luas areal SPBU dengan melakukan penanaman pohon dan rumput- rumputan.
  6. Pemrakarsa wajib melakukan pengelolaan sampah mulai dari tahap pra konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi.
  7. Pemrakarsa wajib mengikuti Tata aturan pembangunan SPBU.
  8. Pemrakarsa wajib menggunakan dana CSR (Cooperate Sosial Responsibility) mengutamakan warga sekitar dengan memperhatikan Rekomendasi dari pemerintah setempat.
  9. Pemrakarsa wajib memperhatikan keamanan bangunan/pemukiman warga yang berbatasan langsung dengan lokasi usaha kegiatan.
  10. Pemrakarsa wajib membuat surat pernyataan pemantauan dan pengelolaan lingkungan ditandatangani di atas materai.
  11. Diperlukan kerja sama yang baik antara Pemerintah, Pemrakarsa dan masyarakat untuk melakukan pengawasan secara terpadu.
  12. Pemrakarsa wajib memperhatikan dan menaati semua ketentuan yang berlaku dari segala kewajiban yang tertuang dalam dokumen UKL-UPL.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi, diantranya konsultan lingkungan dari PT. Bumi Makmur Sentosa Agung, FX. Made S. Botha, Staf Khusus PT. BMSA Atanasius Y. Kuroumang, Lurah Ndorurea, Seklur Ndorurea, Bhabinkamtibmas Ndorurea, Ketua LPMK Ndorurea , para ketua RT dan Ketua RW lingkungan Warukasu tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Nangapanda merupakan sebuah kecamatan yang terletak di bagian barat dalam wilayah teritorial Kabupaten Ende di Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia.

Nangapanda juga sebagai salah satu wilayah strategis dan sebagai akses penghubung antar kota kabupaten dengan memiliki jalur vital jalan negara Ende Nagekeo-Ngada dalam Pulau Flores.

DM │ WBN

Share It.....