Lanjutan Kasus Sengketa Lahan, Serta Tanggapan Legal Manager Indogrosir, Ditepis Sekjen Aliansi Indonesia

WBN|Makassar-Terkait sengketa lahan yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Km.18 tepatnya di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar antara pihak Ahli waris Abd Jalali Dg Nai selaku ahli waris Tjoddo dengan Salah satu Pusat Pembelanjaan Indogrosir, terus menuai permasalahan dalam belum ada titik temu.



Diwawancara langsung Sekjen Aliansi Indonesia, T.Bustaman di Hotel Denpasar di Makassar pada Rabu,12 Juli 2023, ia mengatakan,”Tujuan peran Aliansi sebenarnya meredam supaya persoalan ini tidak mengakibatkan kriminalisasi terhadap pemilik lahan, mulai surat menyurat dan juga usaha lain kami lakukan, kita inginkan juga cobalah panggil ahli waris secara baik, namun hingga saat ini belum ada mediasi kedua bela pihak, dan ternyata tidak ada penyelesaian malah diabaikan, dan kami pada hari Rabu,12 Juli kami ke Polda dan pak Kapolda berhalangan serta Wakapolda tidak mau menerima kita, dan akhirnya kita tidak bertemu siapapun, karena semua seolah olah menghindari kita”jelasnya.

Terkait Tanggapan Inriwan Widiarja. Legal Manager PT ICC atau Indogrosir bahwa Dalam jumpa pers itu, tampil Inriwan Widiarja. Legal Manager PT ICC ini mengatakan, tanah di Kilometer 18, yang diklaim hak kepemilikannya oleh ahli waris Tjoddo, itu dibeli secara sah dan lunas oleh PT ICC. “Transaksi jual beli dilakukan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) 21970 Kelurahan Pai, atas nama ahli waris Tjonra Karaeng Tola,” tutur Inriwan, saat itu.

Terkait Tanggapan tersebut, Sekjen Aliansi Indonesia mengatakan,”dia hanya selalu muncul dengan versi mereka dan dasar hukum sertifikat, sedangkan itu dari Tjonra Karaeng Tola  yang dimana lokasinya lain, dan kami sudah cek dari kelurahan dan kecamatan itu milik Tjoddo.

Diketahui saat jumpa pers, Pihak Manajemen Indogrosir Makassar telah melaporkan ke Ditreskrimum Polda Sulsel dan Satreskrim Polrestabes Makassar tentang adanya upaya penyerobotan lahannya oleh oknum-oknum mafia tanah, hal ditanggapi langsung oleh Aliansi Indonesia karena dianggap upaya itu sering mereka lakukan,” itu sudah biasa mulai Tahun 2014, biasa dipanggil sebagai saksi beberapa lama kemudian dipanggil lagi sebagai tersangka dan setelah beberapa bulan kemudian dipanggil sebagai saksi”,jelas T.Bustaman.

Dalam upaya hukum Aliansi Indonesia ingin menemui Kapolda atau Wakapolda, “kami ingin temui Kapolda atau Wakapolda untuk berkoordinasi bagaimana persoalan ini agar tidak lagi terjadi anarkisme atau kekerasan, apalagi ahli waris juga keras hingga ingin atau rela mati di tanah warisan tersebut,”.

Ia juga mengatakan harusnya pihak Indogrosir kalau mau tempuh jalur hukum harus gugat ahli waris karena adanya pemasangan plan, pemblokiran, pemasangan batu dan lain lain,



“Langkah selanjutnya juga kami akan melaporkan hal ini di Jakarta secara lisan dan tulisan tentang upaya kami untuk mendukung pemerintah menyelesaikan persoalan ini, dan kita lihat bagaimana perkembangannya di Mabes Polri, karena kami tidak ingin melihat kekerasan dalam masalah ini makanya kami butuh perlindungan hukum”,tutup T.Bustaman Sekjen Aliansi Indonesia.

(Herman)

Share It.....