
WBN | KOTA BEKASI– Lahan seluas 200 meter persegi yang beralamat di Desa Sumberjaya RT 02. RW 02 Tambun Selatan Kota Bekasi, pabrik tersebut yang tadi nya ber ijin untuk yayasan dalam ucapan lisan kepada warga, sekarang beralih fungsi menjadi sebagai pengolahan pembuangan atau penimbunan limbah pabrik untuk proses penggilingan menjadi limbah plastik yang diduga tidak mengantongi ijin dari lingkungan maupun Dinas terkait.
Warga dari sekitar tersebut sudah sangat resah akibat bau limbah yang sangat menyengat hingga mencemari lingkungan yang ada di sekitar pabrik, hingga warga akan mengadakan demo di pabrik tersebut, akan tetapi dapat di cegah oleh ketua RW setempat yaitu melibatkan dua RW antara lain ketua RW 02 dan ketua RW 054 desa sumberjaya.
Dan ketika ditemui oleh para ketua RW tersebut pemilik pabrik yang bernama berinisial HH yang beralamat kan di duren sawit DKI jakarta sesuai identitas KTP, beliau mengatakan akan mengatasi hal ini, akan tetapi warga dan para ketua RT tidak percaya dikarenakan ini kejadian sudah ke dua kali nya.
LANJUT KEHALAMAN BERIKUTNYA DI BAWAH INI…