Selain Komnas Ham, Ahli Waris Juga Kunjungi Kantor KPK Demi Pertahankan Haknya

MAKASSAR,WBN- Abdul Jalali Dg Nai Selaku ahli waris Tjoddo tak menyerah akan haknya yang kini diduga dikuasai salah satu pusat Grosir di Jalan Perintis Kemerdekaan Km.18 Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Ahli waris akan berupaya semaksimal mungkin demi mengambil haknya sesuai dasar bukti kepemilikan yang ia miliki. Diketahu melalui Kuasa Hukumnya Petrus Edy, SH, MH, CPLE, C. Med, dan Frans Parera, SH, menjelaskan.

Tanah yang dibeli oleh pihak Indogrosir tahun 2014 silam tersebut diduga memakai surat-surat yang tidak berkesesuaian dengan hukum alias keliru atau PALSU yang ditandai dengan adanya bukti pemalsuan Rincik persil 6 D 1, Kohir 51 C1 atas nama: Tjonra Karaeng Tola seluas 5,75 Ha, berdasarkan hasil Labfor No: Lab.25/DTF/2001, terbukti sesuai hasil Putusan No.783/Pid.B/2001/PN.MKS. Tgl.19 Desember 2005 dan Bukti Putusan No.25/Pid.B/2010/PN.Mks. Tgl 29 Nopember 2010, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan adanya: (1).Putusan Pengadilan Negeri No.86/pts.Pdt.G/1997/PN.UJ.PDG. Tgl.7 Mei 1998. (2). Putusan Pengadilan Tinggi No.397/PDT/1998/PT.UJ.PDG. Tgl. 20 Maret 1999. (3).Putusan Mahkamah Agung RI No.3223 K/Pdt/1999. Tgl 13 Oktober 2000. (4).Putusan Peninjauan Kembali No.551 PK/Pdt/2002. Tgl.29 Januari 2004. Maka dengan adanya putusan ini juga, SHM Nomor :490/1984 Bulurokeng atas nama: Annie Gretha Warow seluas 54.124 m2 letaknya KM 20 ke Maros di batalkaan oleh putusan pengadilan Negeri ujung pandang No : 86/PDT/G/97/PN.UP. yang di perkuat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. Provinsi Sulawesi Selatan. Nomor: 04/Pbt/BPN-73/2015 yang di tetapkan tgl 16 April 2015 karena bukan di KM 18 letaknya melainkan di KM 20.

“Jadi sertifikat Indogrosir sekarang sumbernya dari SHM Nomor: 490/1984 Bulurokeng atas nama: Annie Gretha Warow yang sudah dibatalkan atau dimatikan, akan tetapi mereka pakai lagi sebagai ASAL HAK dan Penunjuk untuk menerbitkan sertifikat Hak Milik Nomor: 25952 atas nama: Annie Gretha Warow, per tanggal 21 Agustus 2014, lalu menerbitkan lagi sertifikat HGB No.21970 atas nama: M.Idrus Mattoreang dkk, per tanggal 13 April 2015 lalu pakai lagi menerbitkan sertifikat HGB No.21970 atas nama:54 ahli waris yang dialihkan ke PT.INTI CAKRAWALA CITRA (INDOGROSIR) apa jadinya sistim administrasi pertanahan kita kalau begini ?

Sementara itu juga Diketahui Ahli Waris juga telah menyurat ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan juga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI atas kasus yang diduga merampas haknya.

 

Share It.....