WBN|JAKARTA – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menangkap AKP Deky Jonathan Sasiang pada Senin (18/5).
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat tersebut diringkus atas dugaan keterlibatan berat dalam jaringan peredaran narkotika.AKP Deky diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aliran dana bisnis barang haram jaringan Ishak dkk di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Tidak hanya menerima aliran dana kejahatan, perwira pertama ini juga berperan aktif sebagai pelindung atau beking.
Peran tersebut ia lakukan demi memastikan operasional bisnis sindikat narkoba di wilayah hukumnya berjalan aman tanpa gangguan.Langkah tegas langsung diambil oleh institusi Polri.
Bersamaan dengan momentum penangkapannya oleh Bareskrim, AKP Deky Jonathan Sasiang juga resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemecatan ini menegaskan komitmen kepolisian untuk membersihkan internal organisasi dari oknum yang mencederai penegakan hukum. Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif guna menelusuri seluruh aset hasil kejahatan tersebut.(Red)
