Dukung Polri Presisi, Padma Indonesia Nilai Penanganan Kematian Siswa YBR di Ngada Terlalu Cepat Ditutup 
Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa, Jakarta (14/2/2026). 

Media Warisan Budaya Nusantara

Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia atau Padma Indonesia, kembali merilis kajian Padma usai Polres Ngada secara resmi mengumumkan penghentian penyelidikan atas kasus kematian siswa YBR (10) di Ngada NTT, yang ditemukan tidak bernyawa, jasadnya tergantung di pohon cengkeh, pada 29 Januari 2026.

“Tragedi kematian YBR, Siswa Sekolah Dasar Rutojawa, Desa Naruwolo, Kecamatan Jerebuu Kabupaten Ngada yang oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polres Ngada, telah dihentikan penyelidikannya, kami menilai terlalu cepat keputusan menghentikan pengungkapannya. Penilaian ini bukannya tanpa alasan, sebab kami tahu bahwa Polri presisi telah didukung penuh dengan berbagai sumber daya maupun metodologi pengungkapan kasus kematian. Namun, dalam pengungkapan kasus kematian YBR di Ngada, kami menilai kekuatan Polri yang telah tersedia memadai itu, belum maksimal dipakai., namun buru-buru dihentikan penyelidikan. Sikap kami adalah mendukung Polri presisi dengan cara mendorong Polres Ngada ungkap tuntas. Polres terlalu cepat tutup kasus. Publik berhak mendesak Polri mengevalusi serius hal ini”, kata Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa, Jakarta (14/2/2026).

“Kami pun menilai Polres Ngada telah bekerja, tetapi optimalisasi  pengungkapan kasus, belum maksimal. Kita bisa lihat itu dari Siaran Konferensi Pers Polres Ngada tentang penghentian penyelidikan”, ungkap Gabriel Goa.

Padma Sepakat dengan Sorotan Praktisi Hukum 

Padma Indonesia menyatakan sepakat terhadap sorotan kritis praktisi hukum asal Ngada di Jakarta, Gregorius.Upi Dheo  S.H.,M.H , yang menyoroti penghentian penyelidikan kasus kematian Bocah YBR di Ngada, dari aspek Penyidikan Harus Berbasis Scientific Crime Investigation.

“Padma sepakat dan mendukung sorotan positif yang dikemukakan oleh salah satu Putra Ngada, Greg Upi Dheo, soal Penyidikan Harus Berbasis Scientific Crime Investigation. Sebab, ini merupakan sorotan yang mendukung Polri presisi dalam mengungkap sebuah kasus kematian. Maka kami mengajak berbagai elemen peduli, agar mendukung Polri membuka kembali kasus untuk pengungkapan secara terang dan penuh presisi”, tambahnya.

Artikel Hukum 

Sebelumnya, media ini menurunkan artikel Gregorius.Upi Dheo  S.H.,M.H.

“Kapolri Tegaskan Penyidikan Harus Berbasis Scientific Crime Investigation. Lalu Mengapa Kasus Kematian Anak di Ngada Dipertanyakan?”

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa setiap penanganan perkara harus menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI), yakni penyelidikan berbasis ilmu pengetahuan, forensik, dan pembuktian objektif. Prinsip ini menjadi bagian penting dari reformasi Polri Presisi: profesional, transparan, dan berkeadilan.

Scientific Crime Investigation berarti penyidik tidak boleh hanya berpatokan pada asumsi, keterangan sepihak, atau kesimpulan cepat. Setiap kematian tidak wajar terlebih korban anak harus diuji melalui metode ilmiah: olah TKP berbasis forensik, autopsi medis, analisis barang bukti di laboratorium, uji dokumen, rekonstruksi peristiwa, serta pendalaman motif secara psikologis dan kriminologis.

Dalam konteks kasus kematian anak di Ngada, publik mempertanyakan apakah pendekatan tersebut telah diterapkan secara maksimal.

Pertama, soal autopsi. Dalam standar kedokteran forensik, autopsi merupakan instrumen utama untuk memastikan penyebab kematian. Jika autopsi tidak dilakukan, bagaimana kepastian sebab kematian dapat dinyatakan secara final? Kehilangan nyawa adalah delik umum, bukan delik aduan. Artinya, penerimaan keluarga tidak otomatis menghapus kewajiban negara untuk membuat terang peristiwa.

Kedua, soal foto yang beredar luas. Apakah foto tersebut telah dianalisis secara forensik? Apakah dilakukan pemeriksaan digital, analisis posisi tubuh, konsistensi TKP, dan kecocokan dengan mekanisme kematian? Publik berhak tahu apakah pendekatan ilmiah telah dijalankan atau hanya pengamatan manual.

Ketiga, soal surat yang diduga ditulis korban. Apakah sudah diuji di laboratorium forensik untuk memastikan keaslian tulisan tangan? Apakah ada pemeriksaan pembanding secara ilmiah? Dalam SCI, dokumen penting tidak boleh hanya dinilai berdasarkan pengamatan kasat mata.

Keempat, simpul pada jeratan leher. Apakah sudah diperiksa jenis simpulnya, apakah simpul hidup atau simpul mati? Apakah dilakukan pemeriksaan sidik jari pada tali tersebut? Apakah secara psikologis dan teknis anak usia 10 tahun memiliki pemahaman membuat simpul yang efektif menyebabkan kematian? Ini bukan tuduhan, tetapi pertanyaan ilmiah yang semestinya dijawab melalui pemeriksaan laboratorium.

Motif juga menjadi pertanyaan mendasar. Kesimpulan bunuh diri tanpa pengungkapan motif yang komprehensif berpotensi menimbulkan ruang abu-abu. Scientific Crime Investigation menuntut pembuktian, bukan asumsi.

Tulisan ini bukan untuk menjelek-jelekkan polisi. Justru sebaliknya, ini adalah dorongan agar Polri di Ngada benar-benar menerapkan standar yang telah ditegaskan pimpinan tertinggi institusi. Polisi yang bekerja secara ilmiah dan transparan akan semakin dipercaya dan dicintai masyarakat.

Karena pada akhirnya, yang dibutuhkan publik bukanlah kecepatan menutup perkara, melainkan keberanian membuka kebenaran secara terang dan ilmiah.

Polres Ngada Hentikan Penyelidikan

Kapolres Ngada, AKBP Andrey Valentino, S.I.K melalui konferensi pers tanggal 12 Februari 2026, mengumumkan penyelidikan kematiam YBR (10) secara resmi dihentikan. Polres Ngada umumkan YBR tewas akibat bunuh diri.

Kepada wartawan kapolres mengatakan, jika ada novum, kasus dibuka kembali.

“Jika ada novum, kasus dibuka kembali”, kata Kapolres AKBP Andrey Valentino, S.I.K dalam konferensi pers tanggal 12 Februari 2026,

WBN

 

Share It.....