Hendra GMMSH: Hak Nasabah Wajib Dilindungi, Putusan Pengadilan Akan Jadi Tolok Ukur

Makassar, 28 Juni 2026 – Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum (GMMSH) berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa perkara perdata Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Mks antara Wandy Roesandy melawan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dapat memberikan putusan yang berkeadilan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) GMMSH, Hendra, kepada awak media, Minggu (28/6/2026). Menurutnya, perkara tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan seorang penggugat, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas sebagai pengguna jasa perbankan yang berhak memperoleh perlindungan hukum.

> “GMMSH mewakili aspirasi publik berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Apabila berdasarkan pembuktian di persidangan seluruh dalil gugatan dinyatakan terbukti, maka kami berharap gugatan tersebut dikabulkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu penting sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak nasabah sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh industri perbankan,” ujar Hendra.

Hendra menegaskan bahwa putusan dalam perkara tersebut dinilai memiliki dampak yang luas terhadap kepercayaan masyarakat kepada lembaga jasa keuangan. Menurutnya, setiap bank wajib menjalankan kegiatan usahanya dengan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai perlindungan konsumen dan tata cara penagihan yang sesuai hukum.

Ia menilai, apabila pengadilan nantinya menyatakan terdapat pelanggaran hukum sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan, maka putusan yang memberikan pemulihan kepada penggugat dapat menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri perbankan agar tidak mengabaikan hak-hak nasabah.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak nasabah tidak memiliki konsekuensi hukum yang serius. Jika memang berdasarkan putusan pengadilan terbukti terjadi pelanggaran, maka mengabulkan gugatan sesuai pertimbangan hukum akan menjadi contoh bagi seluruh industri perbankan bahwa mengabaikan aturan hukum perlindungan nasabah dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan tanggung jawab perdata yang besar,” tegasnya.

Menurut Hendra, perkara tersebut berpotensi menjadi salah satu tolok ukur dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Putusan yang berkeadilan diharapkan dapat menjadi pengingat bahwa seluruh lembaga perbankan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi hak, kehormatan, dan martabat setiap nasabah.

GMMSH juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati independensi peradilan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun dalil para pihak kepada Majelis Hakim.

Hingga rilis ini diterbitkan, perkara perdata Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Mks masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dan belum berkekuatan hukum tetap.

Share It.....