BAJAWA, WBN — Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan puluhan kendaraan bermotor milik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menunggak pajak.
Temuan ini didapat saat petugas menggelar inspeksi mendadak di tengah pelaksanaan apel bersama di halaman kantor daerah, pada Senin (13/7/2026).
Kepala UPT Pendapatan Daerah NTT Wilayah Ngada (Samsat Ngada) Anny Belang menjelaskan, dari hasil sementara sebanyak 57 kendaraan kedapatan belum melunasi kewajiban pajak. Kendaraan yang terjaring mencakup kendaraan dinas operasional (pelat merah) maupun kendaraan pribadi milik ASN (pelat hitam).
“Masih banyak ASN yang belum memenuhi kewajiban pajak. Oleh karena itu, kami langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten melalui Penjabat Sekretaris Daerah agar para aparatur yang menunggak segera melakukan pelunasan,” kata Anny Belang.
Menurutnya, Pemprov NTT saat ini tengah menggulirkan insentif fiskal melalui Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2026. Program yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026 ini memberikan dispensasi berupa penghapusan denda tunggakan hingga 100 persen serta potongan bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.
Samsat Ngada, lanjutnya, mengandalkan kerja kolaboratif melalui satuan tugas, termasuk di lingkungan birokrasi. Aparatur sipil negara diharapkan mampu menjadi contoh bagi masyarakat luas dalam tertib administrasi perpajakan.
Ia mengungkapkan, ketegasan terhadap ASN menjadi bagian dari upaya mengejar target penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Ngada tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 29 miliar.
“Hingga akhir Juni 2026, realisasi penerimaan baru menyentuh angka Rp 4,3 miliar. Walaupun realisasi semester pertama masih jauh dari target total, capaian ini menunjukkan tren positif. Pada periode yang sama tahun lalu, realisasi penerimaan berada di angka Rp 3 miliar, atau terjadi kenaikan sekitar Rp 1 miliar tahun ini”, urainya.
Sebagai catatan, total realisasi PKB Ngada sepanjang tahun 2025 menyentuh Rp 7,5 miliar.Hingga Juli 2026, kontribusi PKB yang masuk ke kas daerah melalui skema opsen pajak telah mencapai kisaran Rp 2,5 miliar.
Ia berharap angka tersebut terus tumbuh seiring intensifnya operasi penertiban gabungan yang telah berjalan selama enam hari terakhir.
“Kami berharap pemerintah daerah memberikan penegasan instruksi kepada para camat, kepala desa, dan seluruh ASN agar menyosialisasikan pemutihan ini, sekaligus menggerakkan masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajak mereka,” tutup Anny.
WBN
