Pelatihan Certified Fundamental Law Science Oleh AR Learning Center

foto : ASMILU, Peserta C.LSC.- ALC , asal Ambon

 

WBN, Maluku – Dengan berkembangnya tekhnologi mempermudah seseorang untuk menggali informasi, menambah wawasan dan pengetahuan. Di tengah-tengah situasi sekarang yang tidak memungkinkan karena pandemi untuk mengadakan kegiatan pembelajaran secara langsung. AR Learning Center hadir sebagai solusi dengan berbagai inovasi dan gagasan yang baru. Mengadakan online learning menjadi solusi terbaik yang menjembatani antara peserta yang haus akan ilmu pengetahuan dan pemateri yang akan menyampaikan materi dan membagikan ilmu mereka kepada peserta didik.

 

Membahas lebih dalam mengenai AR Learning Center itu sendiri, seiring berjalannya waktu semakin banyak bermunculan lembaga, ataupun instansi yang memberikan wadah bagi masyarakat yang ingin belajar, mengikuti training seperti AR Learning adalah salah satunya. AR Learning Center yang biasa disingkat dengan ALC digagas oleh seorang anak muda milenial yang bernama lengkap Andre Hariyanto (C.PS., C.STMI., CF-NLP., C.MST., CTMM., C.SB., C.PI., C.LMA., C.SLHF., C.H., C.Ht., C.IB., C.NR., C.S.MC., CT., CMT-ALC ) yang berasal dari Surabaya dan kelahiran di Mojokerto, Jawa Timur. Kehadiran AR Learning sebagai pusat pembelajaran, pendidikan, pengkaderan, memiliki program berkelanjutan sampai berhasil melalui pengkaderan.

 

Lembaga AR Learning Center yang berkantor di Prambanan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ini merupakan salah satu lembaga pendidikan sertifikasi yang hampir setiap bulannya menyelenggarakan pendidikan sertifikasi dengan spesifikasi yang berbeda-beda. Salah satunya adalah sertifikasi khusus C.LSc yaitu keahlian dasar dibidang hukum dengan mendapatkan gelar Non Akademik C.Lsc. (Certified Fundamental Law Science) yang mana kegiatan ini terbuka untuk umum dan bersifat universal dengan berbagai latar belakang mulai dari mahasiswa, dosen, guru, analisis saham, hingga advokat dari berbagai daerah di Indonesia.

 

Pada kesempatan kali ini saya mengikuti salah satu kelas C.LSc yang dibawakan oleh pemateri Dwi Sofiana, SH., C.LSc., C.EO., C.PW., C.PS., C.CC., CT.ALC beliau merupakan seorang Master Trainer, Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum, Owner IB Bimbingan Belajar. Sebuah kehormatan dan kebanggaan bagi saya selaku salah satu peserta dari banyak peserta dari berbagai pelosok tanah air yang berkesempatan untuk bertemu dengan beliau, walau hanya secara virtual atau melalui aplikasi zoom clod meeting.

 

Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari yaitu mulai tanggal 7 Oktober 2021 hingga 9 Oktober 2021 pada pukul 09:00-11:00 WIB, diawali dengan perkenalan kemudian dilanjutkan dengan menyajikan materi Latar Belakang Hukum Syariah Islam, Hukum Perkawinan, Hukum Waris, Hukum Wasiat, Hukum Hibah, Hukum Wakaf dan Hukum Zakat, Infaq dan Sadaqoh melalui via WAG dan Daring/Zoom Clod Meeting dan ditutup dengan pemberian tugas akhir.

 

Materi yang disampaikan juga tidak menonton pada teori belaka, tetapi juga dibekali dengan keterampilan untuk menjadi seorang advokat yang mampu memegang tanggungjawab untuk memandu kliennya melewati sistem hukum dengan keahlian serta kebijksanaan Pengacara yang baik dan mampu memberi pengaruh pada hasil kasus dari klien kita jika suatu saat kita diminta untuk menyelesaikan permasalahan yang hadir di tengah-tengah masyarakat dan lain sebagainya. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan lebih memahami mengenai hukum khususnya dalam bidang tekhnis apabila menjadi seorang advokat dan bagaimana contoh-contoh penerapannya dilapangan.

Kegiatan Online Learning ini sangat banyak manfaat yang dapat diambil untuk kemudian dapat diterapkan di dalam kehidupan kita sehari-hari. Pada kelas ini saya belajar ilmu pengetahuan hukum yang tidak bisa saya dapatkan pada kelas-kelas lainnya, tidak hanya saja itu namun pesan-pesan yang disampaikan pemateri untuk para peserta, motivasi dari pemateri yang mendorong dan menyemangati para peserta bahwa yakin, niat dan kerja keras tidak akan mengkhianati hasil. (Asmilu)

Share It.....