Kasus Korupsi Kapal Nelayan Kemensos di Ende Masuk Tahap II, Negara Rugi Rp 6,4 Miliar

ENDE, WBN — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ende, Nusa Tenggara Timur, resmi melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan ke Kejaksaan Negeri Ende.

Proyek bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI tersebut dinyatakan gagal total (total loss) dan merugikan keuangan negara hingga Rp 6,48 miliar.

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata dalam konferensi pers di Markas Polres Ende, Selasa (15/9/2026) siang, menyatakan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kasus ini berawal dari program bantuan hibah langsung dalam negeri Kemensos RI untuk kelompok nelayan di Kabupaten Ende tahun anggaran 2022–2023.

“Penyidik menemukan bahwa mekanisme hibah tidak dilaksanakan sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah yang benar. Pengerjaan dilakukan tanpa pengawasan melekat sehingga menghasilkan kapal yang cacat produksi,” ujar Kapolres.

Sebanyak 25 unit kapal fiberglass berkapasitas 5 gross tonnage (GT) yang diserahkan kepada nelayan setempat ditemukan dalam kondisi rusak total. Kapal-kapal tersebut tidak dapat digunakan untuk melaut dan dinilai membahayakan keselamatan para nelayan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek ini mengakibatkan kerugian negara secara menyeluruh senilai Rp 6.483.703.500. Dalam penyidikan yang berjalan sejak terbitnya laporan polisi pada 14 Mei 2025, polisi menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka adalah RR (pegawai Kemensos RI), DAW alias BB (pihak penghubung), dan YS (pembuat kapal). Modus operandi yang dilakukan para tersangka meliputi pengabaian mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sah dan ketiadaan pengawasan melekat (quality control). Proses pencairan cek dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, sedangkan pembuatan 25 unit kapal dipusatkan di Pantai Nangalala, Kabupaten Ende.

Namun, saat diserahterimakan pada April 2023, seluruh unit kapal tidak bisa digunakan.Selain ketiga tersangka, penyidik Polres Ende menyerahkan sejumlah barang bukti penting kepada jaksa penuntut umum.

Barang bukti tersebut meliputi 25 unit kapal bantuan, 25 dokumen Pas Kecil beserta dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban keuangan, serta uang tunai senilai Rp 1.507.701.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 KUHP. Saat ini, ketiga tersangka berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Ende untuk proses hukum selanjutnya menuju persidangan.

WBN

Share It.....