Jakarta Barat,WBN-Garda Paralegal Indonesia (GARPINDO) menyoroti serius pengaduan sejumlah pekerja pelaut yang mengaku tidak mendapatkan fasilitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saat bekerja di atas kapal PT Dharma Lancar Sejahtera.
Berdasarkan informasi yang diterima, para pekerja tersebut berstatus karyawan kontrak. Mereka mengaku tidak difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan dan memperoleh informasi bahwa kepesertaan tersebut hanya diberikan kepada pekerja operasional di kantor, sementara pekerja yang bertugas di kapal diduga tidak mendapatkan perlindungan serupa.
Jika pengaduan ini terbukti benar, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak yang harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum, bukan fasilitas yang diberikan semata-mata berdasarkan kebijakan internal perusahaan.
Ketua Umum DPP GARPINDO, Wandy, S.H., menegaskan bahwa manajemen PT Dharma Lancar Sejahtera perlu segera memberikan penjelasan terbuka. Menurutnya, jangan sampai muncul dugaan adanya perbedaan perlakuan terhadap pekerja hanya karena lokasi penugasan mereka berbeda.
“Jangan sampai pekerja yang bertugas di atas kapal justru berada dalam ketidakpastian mengenai perlindungan jaminan sosialnya. Kami mempertanyakan, apa dasar apabila pekerja di kantor mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, sementara pelaut yang bekerja di kapal diduga tidak mendapatkannya? Manajemen harus menjelaskan hal ini secara terbuka,” tegas Wandy Kepada Awak Media pada Senin, 12 Oktober 2026.
GARPINDO: Jangan Ada Pembiaran terhadap Hak Pekerja!
GARPINDO menilai dugaan tersebut perlu segera ditelusuri. Pekerjaan di atas kapal memiliki risiko tersendiri, sehingga kepastian perlindungan bagi para pelaut tidak boleh diabaikan.
Status karyawan kontrak pada prinsipnya tidak serta-merta menghapus kewajiban pemberi kerja untuk memberikan perlindungan jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, status kepesertaan para pelaut harus diperiksa berdasarkan hubungan kerja dan program jaminan sosial yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Wandy, S.H., juga meminta manajemen tidak membiarkan pengaduan ini berlarut-larut tanpa penjelasan.
“Kami meminta jawaban yang jelas, bukan sekadar penjelasan normatif. Apakah seluruh pelaut yang bekerja berdasarkan kontrak telah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan? Jika belum, apa alasannya dan bagaimana penyelesaiannya? Ini harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan dan Pengawas Diminta Periksa
GARPINDO mendesak pihak-pihak terkait untuk mengambil langkah konkret:
* Manajemen PT Dharma Lancar Sejahtera diminta memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan tidak adanya fasilitas BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja pelaut.
* BPJS Ketenagakerjaan diminta memeriksa status kepesertaan para pelaut yang dilaporkan.
* Pengawas ketenagakerjaan diminta menelusuri dugaan tersebut, termasuk memeriksa hubungan kerja, data pekerja, dan pemenuhan kewajiban perusahaan.
* Apabila ditemukan ketidakpatuhan, GARPINDO meminta agar dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
GARPINDO menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghakimi perusahaan sebelum fakta terverifikasi, melainkan untuk memastikan hak pekerja mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
GARPINDO Tunggu Klarifikasi Manajemen
Menurut Wandy, S.H., persoalan ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kepastian perlindungan bagi pekerja pelaut. Manajemen perusahaan diharapkan segera memberikan klarifikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi sengketa ketenagakerjaan yang berkepanjangan.
“Jangan sampai hak pekerja baru menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan atau risiko kerja. Perlindungan harus dipastikan sejak pekerja menjalankan tugasnya. Kami meminta persoalan ini diperiksa secara objektif dan ditindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran,” tutup Wandy, S.H.
Hingga rilis ini diterbitkan, PT Dharma Lancar Sejahtera beralamat di Rukan Kencana Niaga I, Jl. Taman Aries Blok D1 No. MN-1, Kembangan,. Meruya Utara, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat Belum Berikan Tanggapan kejelasan sama sekali kepada awak media saat dilakukan Konfirmasi pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Saat dikonfirmasi bagian Operasional Cuma menjelaskan secara pesan singkat “waalaikumsalam, Di-copy bapak, nanti ada yang urus”
Sementara Manager Operasional Enggan berikan tanggapan sama sekali.
