JAKARTA — Garda Paralegal Indonesia (GARPINDO) menyoroti dugaan jam kerja pengemudi PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang disebut-sebut melebihi ketentuan. Persoalan ini dinilai perlu ditelaah secara serius karena berkaitan dengan perlindungan hak pekerja, waktu istirahat, pembayaran upah lembur, serta keselamatan pelayanan transportasi publik.
GARPINDO mendorong manajemen Transjakarta bersama perusahaan operator terkait untuk mengevaluasi sistem penugasan pengemudi, pengaturan sif, durasi kerja, waktu istirahat, dan mekanisme pembayaran upah lembur apabila terdapat pekerjaan di luar ketentuan waktu kerja.
Ketua Umum GARPINDO menegaskan bahwa pelayanan transportasi publik yang optimal harus diimbangi dengan pemenuhan hak pekerja dan penerapan standar keselamatan. Pengemudi yang menjalankan tugas dengan tanggung jawab besar harus memperoleh perlindungan ketenagakerjaan sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut GARPINDO, durasi kerja yang panjang tanpa istirahat memadai berpotensi menimbulkan kelelahan dan meningkatkan risiko saat berkendara. Karena itu, dugaan tersebut perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan jadwal kerja dan kondisi faktual di lapangan.
Transjakarta Berikan Tanggapan Resmi
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, pada Selasa,13 Oktober 2026, menyampaikan bahwa pengaturan jam kerja pramudi, baik yang berstatus swakelola maupun yang bekerja melalui operator, dilaksanakan sesuai regulasi ketenagakerjaan dan standar keselamatan yang berlaku.
“Keselamatan pelanggan dan kesejahteraan pramudi merupakan prioritas utama kami,” demikian penegasan pihak Transjakarta dalam tanggapan resminya.
Transjakarta juga menyatakan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran di lapangan, masyarakat dipersilakan menyampaikan laporan melalui kanal resmi perusahaan dengan melampirkan bukti pendukung agar dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
GARPINDO: Perhitungan Jam Kerja Driver Harus Diperjelas
GARPINDO menilai bahwa persoalan jam kerja pengemudi tidak cukup dilihat hanya berdasarkan jadwal mulai dan berakhirnya pelayanan. Manajemen juga perlu memperjelas bagaimana waktu persiapan kendaraan, pemeriksaan unit, hingga perjalanan menuju titik awal koridor diperhitungkan dalam jam kerja.
Dalam menyampaikan pandangannya, GARPINDO menegaskan bahwa karakteristik pekerjaan pengemudi bus berbeda dengan pekerjaan kantor yang aktivitasnya dilakukan di satu lokasi.
“Begini, Bang, kalau memang jam kerja sopir atau driver panjang, kami ingin perhitungannya diperjelas dan dibuat transparan. Jangan sampai jam kerja pengemudi disamakan begitu saja dengan pekerja kantor yang datang, melakukan absensi, lalu bekerja di satu lokasi,” demikian penekanan yang disampaikan terkait persoalan tersebut.
Menurut GARPINDO, pengemudi yang mendapat jadwal operasi pukul 05.00 WIB, misalnya, disebut harus sudah hadir sekitar dua jam sebelumnya untuk melakukan persiapan. Dari waktu tersebut, sekitar satu jam digunakan untuk pengecekan kendaraan sebelum beroperasi.
Setelah itu, pengemudi masih harus membawa unit menuju titik awal atau starting point koridor yang ditugaskan, dengan waktu perjalanan yang disebut dapat mencapai sekitar satu jam.
Pertanyaan mendasarnya: apakah seluruh waktu yang digunakan untuk persiapan dan pelaksanaan tugas tersebut sudah diperhitungkan secara jelas dalam jam kerja pengemudi?
GARPINDO memandang hal ini perlu mendapat penjelasan resmi dari manajemen Transjakarta dan perusahaan operator. Pemeriksaan kendaraan, persiapan operasional, serta perjalanan menuju titik awal penugasan perlu ditelaah berdasarkan kewajiban yang diberikan kepada pengemudi, pengaturan kerja yang berlaku, dan ketentuan ketenagakerjaan.
Apabila pengemudi diwajibkan hadir lebih awal untuk melaksanakan tugas operasional, waktu tersebut tidak semestinya diabaikan begitu saja dalam evaluasi jam kerja. Status dan perhitungannya harus ditentukan berdasarkan fakta pelaksanaan tugas serta peraturan yang berlaku.
GARPINDO meminta manajemen menjelaskan secara terbuka apakah terdapat perbedaan antara waktu hadir, waktu persiapan, waktu perjalanan menuju titik awal koridor, waktu pelayanan, dan waktu berakhirnya tugas.
Lima Poin yang Diminta untuk Dievaluasi
GARPINDO mendorong manajemen Transjakarta dan operator terkait untuk mengevaluasi:
- Perhitungan jam kerja secara menyeluruh, termasuk waktu persiapan kendaraan dan aktivitas operasional yang diwajibkan sebelum pelayanan dimulai.
- Pencatatan waktu hadir hingga selesai bertugas, agar terdapat data yang dapat diperiksa dan dibandingkan dengan jadwal resmi.
- Pembayaran upah lembur, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat waktu kerja yang memenuhi kriteria lembur sesuai ketentuan.
- Kecukupan waktu istirahat pengemudi, termasuk jeda antartugas untuk mencegah kelelahan saat berkendara.
- Perlindungan pengemudi swakelola maupun pengemudi operator, agar penerapan kebijakan dan mekanisme pengaduan berjalan secara konsisten.
Kementerian Ketenagakerjaan Diminta Ikut Mengawasi
GARPINDO juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan terkait untuk melakukan penelaahan apabila terdapat laporan atau bukti yang menunjukkan ketidaksesuaian praktik kerja dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut GARPINDO, tanggapan resmi manajemen Transjakarta mengenai kepatuhan terhadap regulasi perlu diikuti dengan keterbukaan terhadap evaluasi di lapangan. Pernyataan bahwa aturan telah diterapkan harus dapat diperiksa melalui jadwal kerja, catatan kehadiran, pembagian sif, catatan operasional kendaraan, serta penghitungan upah.
GARPINDO menegaskan bahwa sorotan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi dan memastikan hak pekerja terlindungi.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak terkait diharapkan melakukan pembenahan dan memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, pemeriksaan yang objektif juga penting agar persoalan ini tidak berkembang berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Yang menjadi perhatian kami bukan semata-mata panjangnya jam kerja, tetapi bagaimana seluruh waktu yang digunakan untuk menjalankan tugas benar-benar dihitung secara transparan dan sesuai aturan. Pengemudi bukan hanya mulai bekerja saat bus melayani penumpang. Ada tahapan persiapan dan tanggung jawab operasional yang perlu diperiksa secara jelas,” demikian penekanan GARPINDO kepada awak media pada Senin, 12 Oktober 2026.
Pada akhirnya, kualitas pelayanan Transjakarta tidak hanya diukur dari ketepatan perjalanan dan kelancaran operasional, tetapi juga dari bagaimana keselamatan penumpang dijaga serta hak dan kesejahteraan pengemudinya dipenuhi.
