warisanbudayanusantara.com– Pandemik covid 19 trennya semakin tinggi dan belum menunjukkan tanda-tanda akan segera berakhir. Masyarakat yang terpapar dan meninggal setiap hari semakin meningkat.

Presiden Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Drs. H. Mohammad Syaiful Bahri Anshori menjelaskan, walaupun disisi lain yang sembuh pun terus meningkat juga dan ada trend yang mengembirakan. Dampak Covid 19 menggoyahkan ekonomi Indonesia dan tentunya dampak terbesar di rasakan dalam hubungan industrial baik secara makro maupun mikro.

Lebih Syaiful Bahri Anshori mengatakan, banyak perushaaan yang kebingungan mengambil sikap atas kelangsungan produksi, disatu sisi ada protokol kesehatan yang mengharuskan buruh bekerja di rumah namun disisi lain bagi pekerja produksi sama saja perusahaan harus shut down produksinya,

“Dampak dari itu semua banyak pekerja/buruh yang habis masa kontraknya tidak diperpanjang, dirumahkan sementara dan lebih parahnya lagi banyak buruh yang sudah ter PHK dan mengalami kesulitan ekonomi”, kata mantan IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melalui whatsappnya, Selasa (31/03).

Beliau membeberkan, sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan dan perayaan Iedul Fitri, secara normatif regulasi tentunya maksimal H-7 buruh harus mendapatkan THR. Kondisi saat ini tentunya akan berdampak pada pelaksanaan pembayaran THR tersebut.

“Terkait denga kun pembayaran THR, saya atas nama presiden konfederasi sarbumusi menyatakan hal hal sebagai berikut”, kata Syaiful Bahri Anshori.

1. Mendorong bagi perusahaan yang mampu harus membayar THR sesuai ketentuan regulasi peraturan perundang undangan dan jangan sampai atas na covid 19 perusahan melakukan kecurangan dan dalih dalam pembayaran THR .

2. Bagi pengusaha yang mengalami kesulitan cash flow saat ini sehingga belum bisa membayar THR penuh. Bagi pengusaha yg cash flownya terganggu maka wajib berkomunikasi dgn SP/SB yg ada di perusahaan atau pekerja bila belum ada SP SB di sana sehingga ada solusi yang tidak mengorbankan buruh.

3. Pemerintah harus menguatkan dialog sosial antara pekerja dan pengusaha untuk mencari solusi terbaik dalam mekanisme pembayaran maka bisa dicarikan solusi dalam mekanisme pembayaran THR. Bisa saja solusinya adalah pembayaran 75% atau 50% dulu, nanti sisanya akan dibayarkan 2 atau 3 bulan ke depan.

4. Penguatan peran pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan atas Proses pembayaran THR tersebut agar hak pekerja atas THR benar2 diberikan. Dalam kondisi normal saja masih banyak oknum perusahaan yang enggan bayar THR sesuai ketentuan, apalagi di saat seperti ini. Oleh karenanya peran pengawas ketenagakerjaan benar benar dibutuhkan, bukan sekadar buka posko THR sebagai rutinitas tahunan.

5. DPP konfederasi Sarbumusi dalam kerangka pengawasan terlibat aktif melakukan advokasi atas hak hak THR yang dilanggar selain dari membuka posko pembayaran THR DPP konfederasi Sarbumusi melalui LBH sarbumusi melakukan peran aktif dalam mengawal dan mengadvokasi buruh yang dilanggar hak THR nya.

Share It.....