WBN, INDRAMAYU – Bagi setiap Anggota DPR RI menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Anggota DPR RI Komisi IV melaksanakan kegiatan reses masa persidang II tahun 2021 guna menyerap aspirasi rakyat di Daerah Pemilihannya masing-masing. Dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan, kegiatan tersebut berlangsung didesa Kiajaran Wetan, pada Rabu (29/12/2021)
Kegiatan reses Anggota DPR RI dapil Cirebon, Cirebon Kota Kab. Indramayu, ini kembali dilakukan melalui 2 (dua) bentuk kegiatan, yaitu mengunjungi Daerah Pemilihan (Dapil) dan kembali mengadakan kegiatan pertemuan konstituen dengan peserta terbatas.
“Kegiatan reses merupakan amanah undang-undang bagi setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kami bersyukur meskipun masih dalam suasana pandemi covid-19 kegiatan reses tahun Sidang 2021 berjalan dengan baik dan lancar.
“Seluruh aspirasi yang disampaikan warga, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses masa persidangan ini akan dituangkan ke dalam laporan kegiatan. Selain itu aspirasi masyarakat yang terhimpun dalam kegiatan reses ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan,agar pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah,” terang Ono.
“Dalam masa sidang ini, agar kita dapat menggunakan waktu secara optimal untuk dapat melaksanakan fungsi dan tugas konstitusional DPR RI,” tambah ono.
Anggota komisi IV Fraksi PDI Perjuangan ini juga membawakan bingkisan merupakan wujud kepedulian dan solidaritas PDI Perjuangan untuk masyarakat,” kegiatan membagikan sembako di daerah pemilihan ini merupakan bagian dari Program Gotong-Royong Berskala Besar (PGRBB) yang digagas PDI.
Kuwu Kiajaran wetan Casrudi, SH., berharap, reses yang dilakukan anggota DPR bukan sekedar kegiatan seremoni tanpa tindak lanjut dan eksekusi program.
“Semoga dengan adanya reses ini tidak hanya sekedar wacana harus ada action dan kontribusi,” kata Casrudi.
Reses juga merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi. Sebagai pemilih yang mempunyai wakil di DPR/DPRD, masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan keputusan, melalui mekanisme yang telah ditentukan. Reses adalah salah satu mekanisme resmi yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pembuatan keputusan.
Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam sebuah reses akan memberi hasil yang lebih aktual dan berbasis fakta sehingga mudah untuk dikonfirmasi atau diklarifikasi ketika ada informasi yang membutuhkan penjelasan teknis dari peserta reses.
(Anton K)