Tahun 2025 Ngada Terima Rp.3,6 Miliar Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Media Warisan Budaya Nusantara

Kepala UPTD Pendapatan Daerah Ngada Nusa Tenggara Timur, Anna Maria Belang, SP mengatakan, pada tahun 2025 Ngada menerima opsen pajak kendaraan bermotor senilai Rp 3,6 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala UPTD Pendapatan Daerah Ngada, Anna Maria Belang ketika ditanyai wartawan, bertempat di ruang kerjanya, Kantor Samsat Bajawa, pada Selasa (21/4/2026),

“Opsen Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025 Kabupaten Ngada, total nilainya Rp.3,6 miliar”, ujarnya.

Sementara itu untuk tahun 2026, hingga Bulan April, nilai Opsen Pajak Ngada sudah mencapai Rp.400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah).

Opsen PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor, adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu (66% dari pokok PKB) yang dikenakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, mulai berlaku 5 Januari 2025 sesuai UU No. 1 Tahun 2022.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selanjutnya untuk dipakai bagi pembangunan infrastruktur lokal secara langsung.

WBN

 

 

Share It.....