
WBN │Polres Ende, Nusa Tenggara Timur melalui Satreskrim memastikan telah membekuk seorang oknum, Guru Honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Wolowaru Kabupaten Ende, diduga oknum telah melakukan perbuatan cabul terhadap tujuh orang siswa, muridnya sendiri, Sabtu (15/4/20230).
Pelaku tersebut berinisial BB (26th), Guru SD mata Pelajaran Agama.
Demikian informasi dibenarkan Kapolres Ende, NTT, AKBP Andre Librian, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu. Yance Y. Kadiaman, S.H.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu. Yance Y. Kadiaman, S.H, menjelaskan, pelaku beraksi sejak Bulan November tahun 2022 sampai Bulan April 2023.
Pelaku mencabuli para siswi dengan berbagai dalih.
“Selama 6 bulan dilakukan oleh Tersangka. Tersangka sering nonton film porno. Seluruh aksi pencabulan dilakukannya dalam ruang guru di salah satu sekolah SD di Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende saat jam sekolah atau sekitar pukul 07.00 Wita sebelum guru-guru lain datang ke sekolah, dan sekitar jam 15.00 Wita saat guru dan siswa lain sudah pulang”, jelas Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu. Yance Y. Kadiaman, S.H.
“Tersangka melakukan pencabulan dengan cara tipu muslihat memanggil korban untuk membersihkan ruangan guru, lalu Tersangka melakukan perbuatan bejatnya. ,Ttersangka melakukan cabul dengan berpura-pura bermimpi melihat ada benjolan di badan korban, sehingga Tersangka membuka bajunya”, tambahnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu. Yance Y. Kadiaman, S.H, bahwa Korban I berusia 12 tahun, Korban II berusia 12 tahun, Korban III berusia 12 tahun, Korban IV berusia 11 tahun, Korban V berusia 12 tahun, Korban VI berusia 11 tahun dan Korban VII berusia 11 tahun.
Kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur ini ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP/B/10/IV/2023/SPKT/Polres Ende/Polda NTT/Sek Wolowaru, 14 April 2023 dan SP.SIDIK/146/IV/2023/Reskrim, tanggal 14 April 2023.
“Tiga Saksi telah diperiksa. Petugas juga mengamankan barang bukti pakaian seragam sekolah anak korban dan pakaian seragam dinas tersangka”, tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu. Yance Y. Kadiaman, S.H merincikan bahwa, anak SD Korban I yang berusia 12 tahun dicabuli sebanyak 7 kali.
Korban II berusia 12 tahun dicabuli 1 kali. Korban III berusia 12 tahun dicabuli sebanyak 3 kali.
Korban IV berusia 12 tahun sebanyak 1 kali. Korban V berusia 11 tahun sebanyak 1 kali.
Korban VI berusia 12 tahun sebanyak 1 kali dan Korban VII berusia 12 tahun dicabuli sebanyak 1 kali.
Perbuatan Tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pencabulan anak di bawah umur.
Hal ini dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tersangka diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000., Dan saat ini Tersangka telah dilakukan penahanan dimulai tanggal 15 April 2023 hingga 20 hari kedepan”, tandasnya.
TB│ WBN