Ahli Waris Lahan di Lantebung Kota Makassar Harap Pemerintah Serta Instansi Lainnya Bisa Kembalikan Hak Atas Lahan Miliknya

Makassar,WBN- Berjuang demi mendapatkan hak lahannya berupa sertifikat di atas lahan milik para ahli waris di Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dapat diberikan, seperti yang diungkap Irwan Ilyas pada Kamis,(14 Desember 2023).

Irwan ilyas mewakili ahli waris labbai bin sonde tetap berusaha mencari hak sepenuhnya yaitu sertifikat lokasi empang LANTEBUNG yang sudah lama di perjuangkan, Irwan anggap selama ini BPN Kota makassar dan Kanwil saling lempar siapa yang sebenarnya yang bertanggung jawab atas sertifikat ahli waris labbai bin sonde.

“Ahli waris sudah menyurat ke BPN kota makassar atas arahan bpn Kanwil, bpn kota makassar menjawab datanya tidak bisa dibuka tanpa ijin kanwil, bpn Kanwil membalas bpn kota makassar berdalih lagi penelitian ke bpn Maros begitu saja berputar putar tidak ada kepastian, dimana juga ombudsman perwakilan Sulawesi Selatan sudah adakan pertemuan membahas pengaduan kami dan lagi lagi ombudsman cuma di janji, dengan bahasa lagi kordinasi bpn kota makassar dan bpn Maros, ombudsman sdh memberi waktu 2 kali 14 hari sampai sekarang juga belum ada jawaban”,jelasnya.

Lebih lanjut Irwan Ilyas juga menambahkan,”mudah mudahan dengan usaha kami mengadu ke pusat bisa cepat terselesaikan permasalahan kami yang sudah puluhan tahun ahli waris belum mendapatkan hak sepenuhnya, kami berharap kepala kantor bpn Kanwil Sulawesi Selatan atau menteri ATR/BPN bisa memanggil ahli waris, BPN kota makassar dan BPN Maros duduk bersama menyelesaikan pengaduan kami, jangan cuma surat menyurat saja yang dilayangkan”,tegasnya.

Share It.....