Pers Warisan Budaya Nusantara
Anggota Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Ngada, Provinsi NTT, berhasil mengamankan Terduga Pelaku pencurian ponsel atau handphone merek OPPO A9 usai menerima laporan dari korban.
Penangkapan Terduga Pelaku pencurian dengan insial ATT (25), bertempat di kelurahan Kisanata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, pada Jumat (05/04/2024).
Rilis Humas Polres Ngada, Kapolres Ngada, AKBP Padmo Arianto, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP I Ketut Setiasa, S.H, mengatakan, kejadian pencurian Handphone (HP) di jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Kisanata Bajawa.
“Kronologisnya pada hari Kamis tanggal 4 April 2024, sekitar pukul 15.00 Wita, Terduga Pelaku melihat kendaraan sedang parkir di pinggir jalan depan SDK Ngedukelu. Pemilik kendaraan tidak ada, pintu kendaraan tidak terkunci, Pelaku melihat sebuah HP merek OPPO A9 dan Pelaku mencuri handphone korban. Atas kejadian tersebut, Korban atas nama Fabianus Wasa Wawo (43) langsung melaporkan kejadian di Polres Ngada, diterima oleh Kanit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu”, jelas Kasat Reskrim, AKP I Ketut Setiasa, S.H.
Setelah mendapatkan laporan, kata Kareskrim Ketut, Satuan Reskrim Polres Ngada melalui Unit Pidum melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Setelah mendapatkan informasi, Kanit Pidum Bripka Alex Sandro Volta Barus bersama anggotanya melakukan penangkapan Terduga Pelaku.
“Terduga Pelaku diamankan di Mapolres Ngada untuk pemeriksaan lanjut”, tutup Kasat Reskrim AKP I Ketut Setiasa, S.H.
WBN News