Media Warisan Budaya Nusantara
Rabu 15 April 2026, Kampung Nebe, Desa Labolewa Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur, mencatat sejarah positif penyelesaian perkara dengan kearifan budaya. Roh sakral budaya hadir mengikat perdamaian untuk kebaikan.
Pendekatan budaya yang memiliki makna positif dan mendalam dalam menciptakan keadilan yang manusiawi dan kontekstual, dijunjung sebagai instrumen penyelesaian sengketa, pemulihan hubungan untuk mewujudkan keadilan atau Restorative Justice.
Disaksikan oleh masyarakat setempat, pemerintah tingkat terbawah Kepala Dusun, BPD serta perwakilan TNI Polri dan sejumlah jurnalis insan pers, digelar upacara perdamaian penuh khikmad secara budaya adat istiadat antara Ferdinandus Dhosa (42) Warga Boamaso dengan Thobias Dega (66) Warga Nebe.
Acara perdamaian difasilitasi oleh Pemerintah Desa melalui Dusun Lambo III dan Dusun Lambo IV.
Sebelumnya, antara Ferdinandus dan Thobias sempat terjadi perselisihan pada 14 Maret 2026, bermula dari ternak sapi masuk merumput padi sawah milik Ferdinandus.
Berawal dari peristiwa tersebut, reaksi dan emosi spontan pun tidak terhindar, hingga terjadi insiden gesekan lapangan. Buntut dari peristiwa, Thobias memutuskan mempolisikan Ferdinandus Dhosa ke meja hukum Polres Nagekeo di Mbay.
Suasana perkampungan mencekam, saling diam, terjadi ketegangan sosial, proses hukum terus berjalan, para pihak dipanggil memberikan keterangan oleh pihak kepolisian Polres Nagekeo.
Kepada wartawan, Rabu (15/4), Ferdinandus menuturkan, di tengah proses hukum yang berjalan, dirinya terus merefleksikan gesekan peristiwa yang dipicu oleh emosi spontan lapangan.
Ia akhirnya memutuskan mendatangi kediaman Thobias dengan etika adat, menyampaikan permohonan maaf dan sesal atas kejadian lapangan yang mengakibatkan kerenggangan tali temali kekeluargaan, sosial, adat dan budaya.
Sementara itu Thobias kepada wartawan menyampaikan bahwa, pada mulanya ia meragukan niat kedatangan Ferdinandus ke rumahnya. Tetapi setelah mencermati beberapa saat, ia memutuskan menyambut kedatangan Ferdinandus yang didampingi sang istri ke rumahnya.
“Pada awal Ferdin bersama istri datang ke rumah, saya masih ragu untuk bertemu. Tetapi setelah mereka lama menunggu, saya memutuskan untuk menyambut kedatangan. Sebagai umat Katolik, sebelum memasuki Perayaan Kamis Putih, saya sangat gelisah waktu itu. Saya bertanya dalam hati, oh Tuhan apakah saya bisa masuk ke gereja untuk ikut Misa Perayaan Kamis Putih, sedangkan kami tidak berdamai dengan sesama . Saya sampai telepon anak yang Pastor bertugas di Brazil. Tetapi selanjutnya justeru pada masa-masa itulah Ferdin datang ke rumah saya dan dia mengakui kesalahan, menyesali dan meminta maaf. Maka saya percaya ini semua adalah jalan Tuhan, alam dan juga leluhur”, ungkap Thobias.
Inti Kesepakatan Perdamaian
Pantauan Media WBN (15/4), acara dirangkai dengan penandatanganan bersama Berita Acara Perdamaian.
Berikut poin-poin penting Berita Acara :
1. Ferdinandus Dhosa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi kesalahan serupa.
2. Masing-masing pihak menyatakan berdamai dan saling memaafkan secara kekeluargaan dan secara budaya.
3. Masing-masing pihak menyatakan tidak saling mengajukan tuntutan hukum pidana maupun perdata dan bersepakat mengakhiri perkara.
4. Thobias Dega menyatakan menarik laporan di Polres Nagekeo dan tidak melanjutkan perkara.
5. Berita acara perdamaian dijadikan sebagai dasar bagi Aparat Penegak Hukum (APH) Republik Indonesia untuk menghentikan Penyelidikan dan Penuntutan perkara.
Kesepakatan juga diperkuat dengan tanda tangan para saksi, diantaranya, Krispianus Satu, Antonius Dhesa, Matias Mapa, Bernadus Polu, Misraim Fay, Bertholomeus Leu Mengi, Yohanes Leornadi Masa Paga.
Pesan Perdamaian
Kapolres Nagekeo melalui Bhabinkamtibmas Desa Labolewa, Brigpol Bertholomeus Leu Mengi, menyampaikan agar momen perdamaian yang diikat dengan tata acara budaya tersebut harus dijadikan sebagai momentum refleksi besar bagi masyarakat1 dalam ber1pembangunan.
Ia juga mengingatkan warga agar11 meningkatkan keharmonisan hidup dalam bermasyarakat, saling menghargai, rendah hati, berbudaya dan taat azas.
Ia juga meminta masyarakat memperhatikan berbagai himbauan pemerintah dan oleh lembaga hukum untuk menciptakan keteraturan bersama.
“Saya juga mengimbau, jika ada masalah, hindari bermain hakim sendiri. Sebaliknya segera menyampaikan kepada kami ataupun kepada pemerintah untuk bagaimana bersama-sama kita temukan jalan keluar pemecahannya. TNI Polri melakukan pendekatan pelayanan kepada masyarakat dengan cara menempatkan personel di lapngan, maka dari itu persoalan-persoalan yang terjadi di lapangan, ayo kita bergandengan tangan mencarikan solusi-solusi terbaik demi kebaikan umum. Kami selalu siap melayani”, ujar Bhabinkamtibmas Desa Labolewa, Brigpol Bertholomeus Leu Mengi.
Mirip senada disampaikan juga oleh Babinsa Labolewa, Anggota Kodim 1625 Ngada, Kopda Misraim A Fay.
Ia secara khusus mengimbau warga pemilik ternak agar tertib beternak dan jangan membiarkan ternak hewan seperti sapi, kerbau, kambing berkeliaran bebas, sebab bisa merusak tanaman pertanian milik warga, yang berpotensi terjadi masalah dan benturan di tengah masyarakat.
Turut memberikan dukungan dan arahan dalam kesempatan tersebut, yakni para tokoh adat, pemuka kampung, Ketua BPD Desa Labolewa, Yohanes Leonardi Paga,
Kepala Dusun IV, Krispianus Satu serta
Kepala Dusun III, Antonius Dhesa.
W B N
