Ketua Umum GARPINDO Desak Kapolsek Seputih Surabaya Dicopot, Kapolres Lampung Tengah Diminta Tangkap Terduga Pelaku

LAMPUNG TENGAH, 2 Oktober 2026 — Ketua Umum Garda Paralegal Indonesia (GARPINDO) mendesak Kapolda Lampung mengevaluasi dan mencopot Kapolsek Seputih Surabaya dari jabatannya menyusul munculnya dugaan pengeroyokan, pengrusakan kendaraan, hingga dugaan pengambilan paksa seseorang yang sebelumnya diamankan di Polsek Seputih Surabaya dalam perkara dugaan pencurian kelapa sawit.

Menurut Ketua Umum GARPINDO, rangkaian peristiwa tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa apabila benar terjadi. Terlebih, terdapat dugaan seseorang yang telah diamankan di lingkungan kepolisian kemudian diambil secara paksa, disertai dugaan pengrusakan fasilitas atau sel tahanan.

“Menurut kami, ini bukan lagi persoalan kecil apabila benar seseorang yang sudah berada dalam pengamanan kepolisian dapat diambil secara paksa. Karena itu, kami mendesak Kapolda Lampung mengevaluasi dan mencopot Kapolsek Seputih Surabaya karena dinilai tidak mampu menjaga keamanan serta memastikan situasi tetap berada dalam koridor hukum,” tegas Ketua Umum GARPINDO, Jumat, 2 Oktober 2026.

GARPINDO juga mendesak Kapolres Lampung Tengah segera melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti diduga terlibat dalam pengeroyokan, pengrusakan kendaraan maupun dugaan pengambilan paksa tersebut.

“Kami mendesak Kapolres Lampung Tengah segera menangkap dan memproses para pelaku apabila bukti dan hasil penyelidikan telah memenuhi ketentuan hukum. Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa seseorang dapat mengambil orang yang sedang diamankan di kantor polisi dengan cara-cara di luar hukum,” ujarnya.

Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti. Rekaman CCTV, keterangan saksi, dokumentasi kerusakan kendaraan, serta bukti lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut perlu segera diamankan dan diperiksa.

“Kalau benar ada pengeroyokan, pengrusakan kendaraan, kemudian ada pihak yang datang ke Polsek dan mengambil orang yang sedang diamankan, semuanya harus diungkap secara terang. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Ketua Umum GARPINDO juga meminta Propam Polda Lampung turun melakukan pemeriksaan terhadap aspek pengamanan dan prosedur yang dijalankan oleh personel Polsek Seputih Surabaya dalam rangkaian kejadian tersebut.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian. Kalau memang ada kelalaian atau pelanggaran prosedur oleh anggota, harus diperiksa. Jika pimpinan di tingkat Polsek dinilai tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya, evaluasi dan pencopotan adalah kewenangan yang harus dipertimbangkan oleh pimpinan,” tutup Ketua Umum GARPINDO kepada awak media pada Jum’at 02 Oktober 2026.

Share It.....