KUPANG, WBN — Pola pendampingan hukum dan advokasi publik di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini mengalami pergeseran. Integrasi antara penegakan hukum formal dan pemanfaatan jejaring media massa daring mulai diterapkan secara terstruktur untuk mengawal berbagai kasus hukum di wilayah tersebut.
Langkah strategis ini digerakkan oleh tiga figur yang aktif di bidang hukum dan pers daring NTT, yakni Herry FF Battileo, S.H., M.H., Andre Lado, S.H., dan Rusydi Saleh Maga, S.H. Ketiganya mengombinasikan fungsi pengawasan media (fungsi pers) dan pembelaan hukum formal untuk memastikan keterbukaan informasi atas perkara yang sedang berjalan.
Herry FF Battileo, advokat senior yang menjabat sebagai Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Oelamasi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya, bertindak sebagai pengarah strategi hukum.
“Formulasi pembelaan hukum saat ini perlu didukung oleh transparansi informasi agar pemenuhan hak-hak keadilan bagi klien dapat terpantau secara objektif oleh publik,” ujar Herry, (9/9/2026).
Sementara itu, Andre Lado selaku Sekretaris DPW MOI NTT bertugas mengoordinasikan jaringan media lokal di bawah naungan organisasi tersebut untuk memastikan alur informasi berjalan secara faktual dan masif.
Melengkapi ekosistem ini, Rusydi Saleh Maga, mantan jurnalis senior yang resmi disumpah sebagai advokat Peradi pada pertengahan 2026, memadukan pendekatan jurnalisme investigatif dengan pengumpulan bukti-bukti hukum untuk keperluan persidangan.
Sinergi praktis dari metode gabungan ini sempat terlihat saat penanganan kasus akun anonim “Lika Liku NTT” pada Juni 2026 lalu. Dalam kasus tersebut, tim mengupayakan perlindungan hak konstitusional saksi agar tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dibarengi dengan pemantauan eksposur pemberitaan yang intensif.
Selain menangani delik pers dan sengketa informasi, kolaborasi kelembagaan ini juga memperluas jangkauan advokasinya pada isu-isu sosial. LBH Surya dan MOI NTT saat ini aktif melakukan pendampingan hukum cuma-cuma terhadap warga kurang mampu, termasuk mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Kupang.
Pendekatan ini menjadi preseden baru di NTT bahwa di era digital, proses hukum di ruang sidang dan keterbukaan informasi di ruang publik merupakan dua pilar yang saling mendukung untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang serta kriminalisasi pihak-pihak yang tidak bersalah.
WBN
