Kota CIREBON, Media WBN — Jumlah kendaraan bermotor umum dan barang berbasis listrik di Kota Cirebon terus mengalami pertumbuhan. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada satu pun kendaraan listrik yang dapat menjalani pengujian berkala kelayakan jalan (uji kir) secara resmi. Padahal, aturan dasarnya telah diterbitkan sejak tahun 2021 lalu. (17/09)
Mandeknya pelaksanaan uji berkala ini dipicu oleh belum turunnya petunjuk teknis dari pemerintah pusat, ketiadaan peralatan uji khusus, serta keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Saat ini, Kota Cirebon hanya memiliki satu orang petugas yang kompeten di bidang tersebut.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Cecep Sudrajat, A.Md., mengakui adanya kendala teknis tersebut. Menurutnya, dasar hukum yang digunakan saat ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 19 Tahun 2021. Namun, aturan tersebut dinilai belum lengkap untuk diterapkan di lapangan.
“Belum ada regulasi turunan dari Kemenhub maupun Ditjen Perhubungan Darat yang menetapkan ambang batas pengujian serta formulir standar. Secara teknis, kami belum memiliki panduan resmi mengenai komponen apa saja yang harus diuji dan sejauh mana batas aman kendaraan listrik tersebut,” ungkap Cecep kepada WBN.
Krisis SDM: Satu Petugas untuk Seluruh Kota
Terkait kesiapan personil, Ditjen Perhubungan Darat sebenarnya telah melaksanakan pelatihan pengujian kendaraan listrik. Namun dampaknya belum terasa signifikan karena baru satu orang petugas di Kota Cirebon yang mendapatkan pelatihan tersebut. Jumlah ini tentu jauh dari kata ideal untuk melayani seluruh kendaraan listrik yang beroperasi.
Minim Anggaran, Peralatan Masih Nol
Kendala paling krusial di lapangan adalah ketiadaan peralatan khusus untuk menguji kendaraan listrik. Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Cirebon saat ini belum mampu membiayai pengadaan teknologi tersebut.
“Pengadaan peralatan uji kendaraan listrik ini membutuhkan biaya yang sangat besar, sementara kemampuan anggaran daerah sangat terbatas. Tanpa adanya dukungan dana atau stimulan dari pemerintah pusat, fasilitas ini akan sulit terwujud,” tegas Cecep.
Secara kompetensi teori dan komitmen pelayanan, UPT PKB Kota Cirebon menyatakan kesiapannya. Namun, realita di lapangan menunjukkan potret sebaliknya: regulasi rinci belum ada, peralatan nihil, dan jumlah petugas sangat minim.
Kondisi ini memicu ironi di tengah masifnya program konversi dan penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Ketika populasi kendaraan listrik terus didorong untuk tumbuh, infrastruktur pengawasan keamanannya justru tertinggal di belakang. Kondisi ini memicu pertanyaan besar: sampai kapan faktor keselamatan publik harus dikorbankan akibat hambatan birokrasi dan anggaran?
(Eddy & Hendry)
