Cegah Persoalan Pembangunan, Kadis PUPR Kota Depok MoU Dengan Kejaksaan

Pers Warisan Budaya Nusantara

Dalam rangka mengantisipasi permasalahan pembangunan dan pendampingan hukum di Kota Depok, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali menjalin kerjasama menandatangani Memoranding Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari), bertempat di Aula Kantor Kejari Jalan  Boulevard, Grand Depok City (GDC), Kamis (14/3/2024).

Menurut Kepala Kadis PUPR Kota Depok, pendampingan hukum ditempuh guna mengantipasi berbagai permasalahan pembangunan, diantaranya pekerjaan fisik, konsultan dan proyek pembangunan strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, misalkan kegiatan pembangunan di alun-alun bagian barat dan pembangunan insfrastruktur lainnya.

“Perpanjangan kerjasama ini dilakukan setiap tahun sesuai masa kontrak. Keberadaan tim dari Kejari Depok sebagai bentuk pendampingan, pengawalan dan pengamanan berbagai kegiatan program pembangunan. Saya rasa ini perlu, sebagai salah satu pedoman untuk mengantisipasi permasalahan dalam pekerjaan. Paling tidak keberadaan mereka memberikan peringatan dan pencerahan terkait masalah pembangunan,” pungkas Citra.

Sementara itu Kepala Kajari Kota Depok, Silvia Desty Rosalina mengatakan, Kajari akan terus mendukung kegiatan Pemkot Depok dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Momen ini juga untuk memperbaharui kerjasama yang sudah terjalin beberapa tahun. Mudah-mudahan kami bisa terus berkomitmen meningkatkan kordinasi dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan membantu penyelesaian permasalahan hukum”, lanjut Silvia.

Silvia juga menjelaskan, tugas kejaksaan tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga untuk mencegah tindak pidana, penyelamatan dan pemulihan uang negara, serta bagaimana menjaga kewibawaan pemerintah.

“Untuk mengatasi hal tersebut memerlukan bantuan kejasaan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, mempunyai tugas dan wewenang memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Dan kegiatan MOU kali ini lebih pada memperbaharui kerjasama yang telah dilakukan sebelumnya”, tutup Silvia.

WBN, Lismi

Share It.....