Depok |WBN DPRD Kota Depok kembali gelar rapat paripurna secara tatap muka terbatas dan virtual di gedung DPRD Kota Depok pada hari kamis, 30/9/2021.

 

Rapat paripurna yang dihadiri oleh Pimpinan Daerah, Anggota DPRD Kota Depok,Pimpinan perangkat daerah dan Para Staf Ahli Wali Kota ini

membahas penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kota Depok terhadap RAPERDA tentang perubahan APBD 2021 yang merupakan amanat Peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, menyusun, mengajukan dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD yang merupakan tugas Badan Anggaran DPRD.

 

Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra dalam sambutannya mengatakan Badan Anggaran DPRD Kota Depok telah menyelenggarakan serangkaian rapat kerja terkait perubahan APBD ini yaitu pada bulan agustus dan september yang didalamnya menunjukan bahwa “perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA (kebijakan Umum Anggaran)” yg menjadikan alasan untuk perubahan APBD Kota Depok Tahun anggaran 2021.

 

“Secara umum kinerja pencapaian semester 1 terutama adanya pandemi covid 19.Capaian semester 1 tersebutlah yang merupakan alasan utama yang menjadi dasar perubahan dan selanjutnya menimbulkan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar perangkat daerah yang berdampak pada pergeseran antar program dan antar jenis belanja.Perubahan – perubahan ini telah dirangkum dalam berita acara finalisasi hasil pembahasan rancangan perubahan APBD Kota Depok tahun anggaran 2021 yang juga merupakan bagian tak terpisahkan dari persetujuan dalam sidang rapat paripurna ini.” ujarnya.

 

“Perubahan tersebut diantaranya, Pos Pendapatan sebelum perubahan 2 Trilyun 981 Mjlyar 700 juta 536 ribu 624 Rupiah dan setelah perubahan sebesar 3 Trilyun 322 Milyar 215 juta 66 Ribu 884 Rupiah atau bertambah sebesar 340 Milyar 514 Juta 833 Ribu 260 Rupiah.

Pos Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar 3 Trilyun 568 Milyar 696 Juta 911 Ribu 180 Rupiah dan setelah perubahan sebesar 3 Trilyun 322 Milyar 215 Juta 66 Ribu 884 Rupiah atau naik sebesar 340 Milyar 514 Juta 833 Ribu 260.”

 

“Harapannya semoga dengan adanya perubahan rancangan APBD Tahun anggaran 2021 ini dapat lebih menjamin tercapainya sasaran dan rencana kerja pemerintah Kota Depok dapat terealisasi dengan baik dalam jangka pendek maupun menengah.” lanjutnya.

 

Dengan disampaikannya laporan perubahan tersebut,dalam rapat paripurna DPRD Kota Depok hari ini rancangan perubahan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2021 telah disetujui dan disahkan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pimpinan DPRD Yusufsyah Putra dan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono (Lismi)

Share It.....