Misteri Proyek Flyover Krucuk 2027: Dinas PU Cirebon Bungkam, Warga Kebingungan

Media WBN | CIREBON — Rencana pembangunan jembatan layang (flyover) di kawasan Krucuk yang ditargetkan mulai berjalan pada tahun 2027 masih menyisakan tanda tanya besar bagi masyarakat.(04/9/2026)

 

Hingga kini, warga setempat belum mendapatkan kejelasan mengenai kepastian jadwal, besaran anggaran, luas wilayah terdampak, hingga target penyelesaian proyek. Rincian teknis maupun linimasa pelaksanaan proyek tersebut dinilai masih minim transparansi.

 

Guna mendapatkan informasi resmi, tim redaksi WBN telah mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Cirebon sebanyak dua kali. Namun, pada kunjungan pertama, tidak ada satu pun pejabat berwenang yang bersedia memberikan keterangan.

 

Pada kunjungan kedua, tim WBN justru diarahkan untuk menemui Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA)—pejabat yang secara struktural tidak membidangi urusan pembangunan jalan dan jembatan. Karena bukan kewenangannya, pejabat tersebut mengaku tidak mengetahui rincian proyek dan mengalihkan pertanyaan ke Bagian Umum Dinas PU Kota Cirebon.

 

Tim Investigasi Media WBN, mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar mengenai alasan belum dibukanya rincian proyek kepada publik, pihak yang paling berwenang memberikan penjelasan, hingga sejauh mana keterlibatan serta kepemilikan data Dinas PU Kota Cirebon terhadap proyek yang menyangkut hajat hidup warga lokal ini.

 

Namun, pihak Dinas PU Kota Cirebon justru melimpahkan tanggung jawab informasi tersebut ke tingkat pusat. “Dinas PU tidak mengetahui rinciannya, silakan tanyakan langsung ke Kementerian PU,” ujar salah satu pihak Dinas PU saat dikonfirmasi.

 

Sikap terkesan menutup diri ini dinilai mencederai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permohonan informasi secara cepat, akurat, dan transparan kepada masyarakat.

 

Tindakan mengalihkan pertanyaan tanpa upaya koordinasi internal dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak informasi warga. Padahal,tim media WBN telah menempuh prosedur jurnalistik yang sah, mulai dari mendatangi instansi terkait secara resmi hingga menyerahkan daftar pertanyaan tertulis.

 

Respons yang didapatkan justru memperlihatkan minimnya kesiapan institusi publik dalam mengelola informasi strategis di daerahnya.

Kini, warga mendesak Pemerintah Kota Cirebon dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk segera memberikan klarifikasi yang utuh, akurat, dan terbuka.

 

Warga menegaskan bahwa keterbatasan wewenang di tingkat daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi informasi yang menjadi hak publik.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi lanjutan dari pejabat yang berkompeten di lingkungan Dinas PU Kota Cirebon terkait kelanjutan proyek flyover Krucuk.

——————————

Peliput Henry & Eddy

Editing n’dra

Share It.....