Dugaan Penggelapan Rp10 Miliar di PT Rustika Global Indonesia Dibantah Kuasa Hukum Salman, Kedua Pihak Siap Uji Bukti di Polda Sulsel

MAKASSAR — Polemik internal PT Rustika Global Indonesia memasuki ranah hukum setelah muncul laporan terkait dugaan penggelapan dalam jabatan yang disebut menimbulkan kerugian perusahaan hingga sekitar Rp10 miliar.

Laporan tersebut diajukan Direktur Utama PT Rustika Global Indonesia, Qadriah Ningsih Rahmadani, terhadap seorang Direktur Keuangan perusahaan berinisial S/Salman. Pihak pelapor mempersoalkan sejumlah transaksi keuangan perusahaan, dugaan pengalihan pembayaran invoice, kepemilikan aset kendaraan, dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta proses Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).

Kasus tersebut mendapat pendampingan dari Ketua Lembaga Adat Pasukan Adat To Manurung sekaligus Ketua LBH Lindungi Rakyat Indonesia (LBH LIR), Ryan Latief La Kaseng.

Ryan mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut.

Menurutnya, terdapat dugaan pengalihan pembayaran invoice milik perusahaan ke rekening yang disebut berkaitan dengan pihak terlapor.

Selain persoalan transaksi keuangan, pihak pelapor juga meminta aparat mendalami tiga kendaraan, yakni Toyota Veloz, Mitsubishi Pajero dan Chery, yang menurut mereka berkaitan dengan penggunaan dana perusahaan.

Pihak pelapor juga mempersoalkan pelaksanaan RUPS LB yang disebut tidak dihadiri Qadriah selaku pemegang saham dan Direktur Utama. Mereka meminta penyidik memeriksa proses pemanggilan pemegang saham, pemenuhan kuorum, dokumen rapat, notaris serta keterangan yang dituangkan dalam akta.

Pihak pelapor memperkirakan kerugian material mencapai sekitar Rp10 miliar, sedangkan kerugian immaterial ditaksir sekitar Rp100 miliar. Namun, angka tersebut merupakan estimasi dari pihak pelapor dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum serta pemeriksaan atau audit sesuai kewenangan.

KUASA HUKUM SALMAN BANTAH SELURUH DUGAAN

Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum Salman dari YSM Law Firm, Y. Suwandy Mardan, menyampaikan bantahan.

Dalam keterangan tertulisnya, Suwandy menegaskan bahwa tuduhan penggelapan dana, pengalihan invoice, TPPU, pengalihan aset perusahaan dan pelaksanaan RUPS secara sepihak dinilai tidak benar dan tidak berdasarkan fakta hukum menurut versi kliennya.

Terkait transaksi keuangan, pihak Salman menyatakan seluruh lalu lintas keuangan dan pembayaran invoice dilakukan berdasarkan mekanisme perusahaan, persetujuan internal serta hubungan kerja sama yang sah dengan para mitra.

Kuasa hukum juga membantah adanya pengalihan dana perusahaan secara ilegal.

TPPU DAN BISNIS NIAGA BBM

Mengenai tuduhan TPPU yang dikaitkan dengan kegiatan bisnis niaga BBM industri, pihak Salman menyatakan kegiatan tersebut merupakan entitas usaha tersendiri dan disebut memiliki perizinan serta legalitas dari instansi pemerintah terkait.

Karena itu, kuasa hukum menilai tuduhan TPPU tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

BANTAH KENDARAAN SEBAGAI ASET PERUSAHAAN

Kuasa hukum Salman juga membantah klaim bahwa Toyota Veloz, Mitsubishi Pajero dan Chery merupakan aset PT Rustika Global Indonesia.

Menurut pihak Salman, kendaraan-kendaraan tersebut merupakan milik pribadi dan pembeliannya bersumber dari dana pribadi.

Pihak Salman bahkan menyebut telah melaporkan Qadriah terkait dugaan penggelapan satu unit kendaraan merek Chery miliknya. Menurut kuasa hukum, laporan tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan masih berproses di kepolisian.

RUPS LB DISEBUT SESUAI PROSEDUR

Mengenai RUPS LB, kuasa hukum Salman menyatakan pelaksanaannya telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar perusahaan.

Menurutnya, undangan RUPS telah disampaikan kepada seluruh pemegang saham, termasuk Qadriah.

Apabila terdapat pemegang saham yang tidak hadir, pihak kuasa hukum menyatakan ketidakhadiran tersebut tidak otomatis membatalkan RUPS apabila seluruh persyaratan mengenai pemanggilan, kuorum dan pengambilan keputusan telah terpenuhi.

AKTA RUPS JUGA DIBANTAH DIMANIPULASI

Terkait tuduhan adanya keterangan yang tidak benar dalam akta RUPS, pihak Salman menyatakan akta dibuat di hadapan notaris yang berwenang dan menurut mereka mencerminkan keadaan pada saat rapat berlangsung.

Pihak kuasa hukum juga menyebut Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Rustika Global Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia.

KEDUA PIHAK SIAP UJI BUKTI

Polemik tersebut kini berada pada ranah pembuktian.

Pihak pelapor meminta Polda Sulsel menelusuri aliran dana, dokumen transaksi, aset perusahaan, proses RUPS dan dokumen akta yang dipersoalkan.

Sementara itu, kuasa hukum Salman menyatakan siap memberikan dokumen keuangan, rekening koran, kontrak kerja sama dan dokumen lainnya kepada aparat penegak hukum.

Suwandy juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan tuduhan yang belum terbukti secara hukum.

Dengan adanya bantahan tersebut, perkara PT Rustika Global Indonesia kini menghadapkan dua versi yang berbeda. Pihak pelapor menyatakan terdapat dugaan tindak pidana yang perlu diusut, sedangkan pihak Salman menyatakan seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan siap membuktikannya di hadapan aparat penegak hukum.

Selanjutnya, pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, kerugian perusahaan, keabsahan transaksi maupun RUPS merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan, apabila perkara berlanjut ke pengadilan, menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya berdasarkan alat bukti yang sah.

Catatan: Seluruh tuduhan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak pelapor/pendamping, sedangkan bantahan merupakan keterangan dari kuasa hukum Salman. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan atau tidak bersalahnya pihak mana pun sebelum terdapat hasil proses hukum yang berkekuatan hukum.

Share It.....