NTT, WBN — Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, untuk ketiga kalinya resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana pascagempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 yang mengguncang Laut Flores.
Perpanjangan ini dilakukan menyusul masih adanya aktivitas gempa susulan serta belum rampungnya pemulihan fasilitas publik dan rumah warga yang rusak. Keputusan perpanjangan status tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor HK/164/Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Bupati Manggarai Timur Andreas Agas di Borong, Minggu (20/9/2026).
Melalui kebijakan ini, masa tanggap darurat kembali diperpanjang selama tujuh hari, terhitung sejak 20 September hingga 26 September 2026. Langkah taktis ini diambil berdasarkan rekomendasi teknis serta Laporan Kaji Cepat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Manggarai Timur yang dirilis pada 12 September lalu.
Selain itu, rujukan diperkuat oleh siaran pers Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tanggal 15 September 2026 terkait kondisi kegempaan yang berpusat di utara Kabupaten Nagekeo tersebut.
“Perpanjangan status ini bertujuan menjamin keberlanjutan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, penanganan pengungsi, serta perbaikan sarana dan prasarana publik secara terpadu dan berkelanjutan,” demikian petikan pertimbangan dalam surat keputusan tersebut.
Meskipun wilayah setempat masih berada dalam status kedaruratan, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur memastikan roda pemerintahan tidak terganggu. Penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh urusan pemerintahan tetap berjalan normal dengan mengedepankan aspek keselamatan masyarakat.
Sektor pendidikan juga diupayakan tetap bergerak. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bagi para siswa tetap dilaksanakan secara normal. Kendati demikian, guna mengantisipasi risiko runtuhnya material bangunan akibat gempa susulan, proses pembelajaran sementara waktu dialihkan ke luar gedung atau ruang kelas darurat yang dinilai aman bagi peserta didik dan guru.
Terkait anggaran, seluruh pembiayaan operasional penanganan darurat ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2026, ditopang oleh sumber-sumber keuangan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pemerintah daerah mengimbau kepada seluruh masyarakat di Manggarai Timur untuk tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta tidak mudah mempercayai informasi atau isu yang tidak jelas sumbernya dan terus memantau pemutakhiran data resmi dari saluran komunikasi BMKG serta BPBD setempat.

WBN
