Sekelompok Orang Lakukan Pengeroyokan Serta Keluarkan Secara Paksa Diduga Pelaku, Polres Serta Polda Lampung Diminta Usut Tuntas

LAMPUNG TENGAH — Aliansi Perlawanan Ketidakadilan Serta Pelanggaran HAM (PKSPH), Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum (GMMSH), dan Garda Paralegal Indonesia (GARPINDO) mengecam dugaan terjadinya pengeroyokan, pengrusakan kendaraan, serta penjemputan paksa terhadap seseorang yang sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan pencurian kelapa sawit di wilayah Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Peristiwa tersebut bermula dari adanya laporan dugaan pencurian kelapa sawit yang kemudian ditangani pihak Polsek Seputih Surabaya. Dalam proses tersebut, seorang yang diduga sebagai pelaku disebut sempat diamankan bersama barang bukti untuk kepentingan penanganan perkara.

Saudara Samsul Rizal, selaku Ketua Perkumpulan Petani Sawit di wilayah tersebut, mengaku mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi mengenai dugaan pencurian tersebut.

Namun, menurut keterangan Samsul, saat berada di lokasi dirinya justru diduga mengalami penyerangan oleh sejumlah orang. Dalam kejadian tersebut, kendaraan pribadinya juga disebut mengalami kerusakan.

“Saya dikeroyok beberapa orang hingga kendaraan juga dirusak. Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung dan laporan saya dilimpahkan ke Polres Lampung Tengah,” jelas Samsul kepada awak media, Kamis, 1 Oktober 2026.

Dugaan Penjemputan Paksa dari Polsek

Persoalan tersebut disebut tidak berhenti pada dugaan pengeroyokan dan pengrusakan kendaraan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada pihak aliansi, serta dengan merujuk pada rekaman CCTV yang disebut tersedia, sejumlah orang diduga mendatangi Polsek Seputih Surabaya dan mengambil secara paksa orang yang sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan pencurian kelapa sawit.

Dalam peristiwa tersebut juga muncul dugaan terjadinya pengrusakan terhadap sel tahanan.

Informasi tersebut perlu diverifikasi dan diklarifikasi secara resmi oleh pihak kepolisian agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi, status hukum orang yang diamankan, siapa saja yang berada di lokasi, serta apakah benar terjadi tindakan pengambilan paksa dan pengrusakan fasilitas kepolisian.

PKSPH Desak Propam Turun Tangan

Ketua Umum Aliansi PKSPH, Hamdan, S.H., M.H., mendesak Bidang Propam Polda Lampung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap rangkaian peristiwa tersebut.

Menurut Hamdan, apabila benar terdapat tindakan mengambil seseorang dari tempat pengamanan kepolisian secara paksa serta pengrusakan terhadap fasilitas kepolisian, maka peristiwa tersebut harus diperiksa berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami bersama teman-teman aliansi, termasuk GMMSH serta GARPINDO, mendesak Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah mengusut tuntas dugaan pengeroyokan dan pengrusakan serta dugaan penjemputan paksa terhadap orang yang sebelumnya diamankan, termasuk dugaan perusakan sel tahanan,” ujar Hamdan.

Hamdan menegaskan, proses hukum harus berjalan berdasarkan prosedur dan tidak boleh ada pihak yang mengambil tindakan sendiri di luar mekanisme hukum.

«“Hukum tidak boleh dipermainkan. Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum, dan setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.»

Minta Transparansi dan Penegakan Hukum

PKSPH, GMMSH, dan GARPINDO juga meminta Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung memberikan penjelasan secara terbuka mengenai rangkaian kejadian tersebut, termasuk penanganan laporan dugaan pengeroyokan dan pengrusakan kendaraan.

Selain itu, mereka meminta agar rekaman CCTV, keterangan para saksi, barang bukti, serta dokumentasi lain yang berkaitan dengan kejadian diperiksa secara profesional.

Menurut Hamdan, langkah tersebut penting bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak yang melapor maupun pihak yang diamankan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Ini demi menjaga marwah Polres Lampung Tengah maupun Polsek Seputih Surabaya. Kalau memang ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum,” tutup Hamdan.

Share It.....