Media WBN|KABUPATEN BEKASI — Polemik dugaan penghinaan dan pengusiran jurnalis oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, memasuki babak baru. Wartawan bernama Kimsan Indra Simaremare resmi membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melapor ke Polres Metro Bekasi, Kamis (8/10/2026).
Laporan tersebut resmi terdaftar dengan Nomor: LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Oktober 2026 pukul 17.33 WIB.
Merujuk pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa bermula pada Selasa (6/10/2026). Saat itu, Kimsan bersama dua rekannya menyambangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk melakukan konfirmasi terkait urusan kedinasan. Namun, alih-alih mendapatkan jawaban, kehadiran mereka justru berujung pengusiran. Tak hanya itu, terlapor diduga melontarkan kalimat yang merendahkan martabat profesi jurnalis.
Dalam dokumen laporan polisi, Kimsan membeberkan bahwa terlapor secara gamblang mengucapkan kalimat, “Aku hanya mengusir kau aja, karena jelek muka mu, bau badan mu,” serta, “Saya tidak menghina tapi memang sudah hina.” Ucapan kontroversial inilah yang menjadi basis materi laporan pidana tersebut.
Koordinator Aksi: Jangan Biarkan Martabat Jurnalis Direndahkan
Merespons langkah tersebut, Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menegaskan dukungan penuhnya atas jalur hukum yang ditempuh korban.
Menurut Paulus, insiden ini bukan lagi sekadar sentimen pribadi antara pejabat dan wartawan, melainkan sebuah ancaman terhadap profesi jurnalistik dan keterbukaan informasi publik.
“Persoalan ini bukan semata-mata tentang personal jurnalis yang dihina, melainkan preseden buruk terhadap penghormatan profesi. Kami mendesak kepolisian untuk mengusut laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan,” tegas Paulus kepada awak media.
Ia juga menambahkan bahwa setiap pejabat publik sejatinya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau menolak tuduhan, namun harus disampaikan lewat koridor yang patut, bukan dengan cercaan fisik. Paulus pun meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi segera mengevaluasi etika komunikasi pejabat publik yang bersangkutan.
Meskipun laporan hukum sudah berjalan, Paulus memastikan solidaritas pers tidak akan surut. Agenda rencana aksi damai massal pada 15 Oktober 2026 mendatang dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal sebagai bentuk pengingat atas perlindungan kebebasan pers.
Kimsan: Saya Datang Demi Tugas Jurnalistik
Di sisi lain, Kimsan Indra Simaremare selaku pelapor menegaskan bahwa kedatangannya ke Kantor DLH murni untuk menjalankan kerja-kerja jurnalistik. Ia memilih menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan yang objektif.
“Saya datang secara baik-baik untuk konfirmasi, bukan mencari musuh atau persoalan pribadi. Karena martabat saya direndahkan, jalur hukum adalah langkah paling adil untuk menguji fakta ini di depan hukum,” ujar Kimsan.
Adapun pasal yang dicantumkan dalam laporan tersebut meliputi dugaan pelanggaran Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan Pasal 436 KUHP sebagai ketentuan subsidair.
Hingga berita ini diturunkan, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, memiliki hak penuh di mata hukum untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan selama proses pemeriksaan berlangsung.
(Red**) Editor N’dra
